BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, setelah disebut dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Langkah tersebut menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pihaknya tidak bisa teegesa-gesa. Perlu dilakukan pendalaman untuk mengertabui adanya tersangka baru.
Menurutnya, Kejati masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan sebagai dasar melakukan kajian yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Zikrullah menegaskan, penetapan tersangka baru tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam putusan hakim, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
"Proses hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
Menurut Zikrullah, setelah salinan putusan diterima, dokumen tersebut akan dipelajari bersama oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penyidik melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara Rp64.221.484.127,60.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahman juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti negara sebesar Rp10.804.155.655.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
"Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Afrizal Sintong.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," kata hakim.
Majelis hakim menguraikan, Afrizal Sintong diduga menerima aliran dana melalui Rahman senilai Rp9.271.060.528.
Persidangan juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, di antaranya pemberian tantiem dan bonus direksi yang tidak sesuai ketentuan, kerja sama penyusunan feasibility study.
Selain itu pembelian lahan bermasalah yang diduga disertai mark-up nilai aset, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai dan berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Sumber: cakaplah.com