Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan
BEDELAU.COM --Seorang wanita berinisial MA (37) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram di rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memburu suami pelaku yang diduga menjadi pemasok sabu dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, pelaku diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu," kata Khairil, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan MA berada di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 14,20 gram yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya plastik bening, timbangan digital, botol, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari suaminya yang berinisial DA.
Menurut pengakuan pelaku, DA mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TA yang disebut berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.
"Pelaku mengakui barang tersebut didapat dari suaminya, DA. Sedangkan DA mendapatkannya dari TA yang berada di Kandis, Kabupaten Siak," jelas Khairil.
Polisi kini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. DA dan TA telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami asal-usul sabu yang disita serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polsek Tapung Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kampar.
Sumber: SM News.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








