Kanal

Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak ditemukan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, yang dalam perkembangannya dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan status perkawinan, kedudukan anak, serta hak-hak keperdataan dan pewarisan.

Melihat persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, dan dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Agrowisata serta Lurah Agrowisata, Zulken.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian lanjutan FH Unilak kepada masyarakat Kelurahan Agrowisata dengan mengangkat persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya mengenai perkawinan yang tidak tercatat dan akibat hukumnya terhadap pewarisan.

Sosialisasi disampaikan oleh Dr. Cisilia Maiyori, S.H., M.H., bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Dalam pemaparannya, Dr. Cisilia menjelaskan bahwa persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap anggota keluarga lainnya.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi peristiwa hukum di kemudian hari, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan muncul persoalan mengenai harta peninggalan serta siapa yang berhak menjadi ahli waris.

“Persoalan perkawinan yang tidak tercatat sering kali baru dirasakan ketika muncul persoalan hukum, seperti pembagian harta peninggalan. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila perkawinan tidak tercatat,” jelas Dr. Cisilia dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya dokumen dan status hukum perkawinan dalam memberikan kepastian terhadap hubungan keperdataan dalam keluarga. Pemahaman tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat mengantisipasi munculnya sengketa di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, kedudukan anak, dan pewarisan.

Kegiatan sosialisasi mendapat perhatian dari masyarakat yang hadir. Peserta mengikuti pemaparan dan diskusi dengan antusias karena materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan persoalan yang dapat terjadi dalam kehidupan keluarga.

Lurah Agrowisata, Zulken, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pemerintah kelurahan menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh FH Unilak.

Selain memberikan materi, tim FH Unilak bersama mahasiswa juga membuka ruang diskusi sehingga masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan persoalan hukum yang mereka hadapi atau temukan di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat Kelurahan Agrowisata mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta memahami akibat hukum yang dapat muncul apabila perkawinan tidak tercatat, khususnya dalam kaitannya dengan hak-hak keperdataan dan pewarisan.

Melalui pengabdian yang dilakukan secara berkelanjutan, FH Unilak berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendekatkan pengetahuan dan layanan edukasi hukum kepada masyarakat.*

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER