BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Karya Cipta Nirvana (PT KCN) dan Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, belum menemukan titik temu.
Mediasi yang berlangsung di kediaman Abdul Halim di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026), menghasilkan sejumlah opsi penyelesaian yang disodorkan pihak perusahaan. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan final yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT KCN menyerahkan draf dokumen berjudul “Berita Acara Mediasi dan Hasil Kesepakatan Perdamaian Bersama”.
Berdasarkan draf yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah poin penyelesaian yang ditawarkan kepada Abdul Halim.
Di antaranya, Abdul Halim diminta menerima keputusan PHK tertanggal 10 Januari 2026. Perusahaan juga menawarkan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai anjuran Disnakertrans Provinsi Riau melalui Surat Nomor 500.15.15.2/Disnakertrans/1211, dengan total Rp19.058.778.
Selain kompensasi, perusahaan menawarkan Abdul Halim untuk kembali bekerja, tetapi dengan penempatan di PT Surya Sawit Mandiri (PT SSM) sebagai mekanik.
Draf tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lain, termasuk surat pernyataan kesediaan bekerja kembali, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, serta pencabutan laporan atau pengaduan hukum yang telah berjalan.
Terdapat pula klausul perdamaian yang pada pokoknya mengatur agar kedua belah pihak tidak saling menuntut di kemudian hari.
Namun, seluruh poin tersebut belum menjadi kesepakatan final.
Abdul Halim belum langsung menerima tawaran tersebut. Ia meminta waktu selama dua hari untuk mempelajari dan mempertimbangkan seluruh opsi yang disampaikan manajemen.
Sementara itu, posisi Abdul Halim dan organisasi pekerja yang mengawalnya masih menitikberatkan pada tuntutan agar Abdul Halim dipekerjakan kembali di PT KCN, bukan dialihkan ke perusahaan lain.
Ketua KC FSPMI, Maulana, menegaskan sikap organisasi pekerja dalam mengawal persoalan tersebut.
“Tuntutan kami adalah agar Abdul Halim bisa bekerja kembali di PT KCN dan hak-haknya yang tertunda selama ini juga dibayarkan,” tegas Maulana.
Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memastikan pemberitaan berimbang, tim media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT KCN terkait isi draf, skema kompensasi, rencana penempatan Abdul Halim di PT SSM, serta status dokumen tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KCN belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT KCN untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Perselisihan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian setelah Tim Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak ke PT KCN pada Agustus 2026 terkait dugaan persoalan norma ketenagakerjaan.
Kini, keputusan berada pada Abdul Halim setelah masa pertimbangan dua hari berakhir. Apakah tawaran perusahaan akan diterima, atau tuntutan untuk kembali bekerja di PT KCN tetap dipertahankan, masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan perdamaian final antara kedua belah pihak.***(rls)