SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat memburu jaringan peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar ekstasi dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari penindakan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit handphone.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota. AF diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari M.
"Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sekitar pukul 19.40 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. M berhasil diamankan. Dari pengembangan berikutnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EA.
Tim kembali bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. EA akhirnya berhasil diamankan petugas.
Selain lima butir ekstasi, polisi turut menyita tiga handphone, masing-masing Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36, yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan AF dan M positif methamphetamine serta amphetamine. Sementara EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini," tegas Jimmy.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.