Kanal

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar dan sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar.

Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026. Saat petugas melakukan pemadaman, Y disebut melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Dari hasil penyidikan, Y diduga membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh.

Saat petugas hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat, Y yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi mendatangi petugas.

Ia membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.

"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.

Petugas akhirnya mengandalkan mesin pemadam kebakaran. Puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan hingga api berhasil dikendalikan.

Penyidikan juga menemukan lahan yang dikuasai Y berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara karhutla juga mencakup dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi, Minggu (20/9/2026).

Akmadi mengatakan tindakan menghalangi proses pemadaman menjadi perhatian karena dapat menghambat petugas mencegah api meluas.

Ia mengingatkan masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER