BEDELAU.COM --Dua tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan pada bank BUMD cabang Siak Sri Indrapura diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka yakni AS, mantan Account Officer pada bank tersebut, dan H, seorang wiraswasta yang disebut sebagai salah satu penerima manfaat dana pembiayaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin membenarkan pelaksanaan tahap II. “Hari ini sudah tahap II,” kata Nasrudin, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.
Dalam perkara itu, 88 warga tercatat sebagai debitur dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp17,6 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana pencairan diduga tidak digunakan para debitur sesuai tujuan pembiayaan, melainkan mengalir kepada pihak ketiga.
Dugaan penyimpangan terungkap setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan Anti Fraud bank pada Agustus-September 2024.
Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah warga yang tercatat sebagai nasabah disebut tidak menikmati dana pembiayaan yang diajukan atas nama mereka.
Para nasabah hanya disebut menerima kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta dan dijanjikan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.
Namun, pemeriksaan menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.
“Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan,” ujar Nasrudin.
Penyidik menduga dana pembiayaan tersebut kemudian dipindahbukukan kepada 24 pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.
Selain itu, ditemukan dugaan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai sekitar Rp1,32 miliar. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.920.492.975.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, jaksa selanjutnya menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Zikrullah.
Kedua tersangka juga ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
AS diduga berperan memproses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan terhadap 88 nasabah. Penyidik menduga AS menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses. Dengan jumlah 88 nasabah, nilai yang diduga diterima Angga mencapai sekitar Rp440 juta.
Sementara H disebut sebagai salah satu penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh penyidik, H diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
AS juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan H disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.*
Sumber: cakaplah.com