• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan

Redaksi

Selasa, 22 September 2026 19:33:18 WIB
Cetak
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan  Penguasaan dan Kepemilikan
Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Kepemilikan Tanah Bakal Dibatasi, Foto: SM News/Create AI

BEDELAU.COM --Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aturan baru itu nantinya akan memuat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan reforma agraria, termasuk pengendalian batas kepemilikan dan penguasaan tanah.

Nusron menjelaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari UU Reforma Agraria.

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, PP tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Beberapa di antaranya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Selain itu, aturan tersebut akan memuat tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria dan mekanisme pemindahan status barang milik negara maupun daerah.

Salah satu materi yang turut disiapkan dalam PP tersebut adalah tata cara penyelesaian konflik agraria.

Pemerintah juga akan mengatur tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Nusron menjelaskan beberapa materi yang akan dimuat dalam peraturan pemerintah tersebut, termasuk pengaturan batas penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terangnya.

Adapun ketentuan lain yang disebutkan meliputi:

* Perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi reforma agraria.

* Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.

* Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.

* Penyelesaian konflik agraria.

* Pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.

* Penataan dan pengendalian batasan tanah.

* Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.

* Partisipasi masyarakat.

Nusron kembali menegaskan bahwa penentuan batas kepemilikan tanah menjadi salah satu materi penting yang akan diatur dalam PP Reforma Agraria.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” tuturnya.

Namun, berdasarkan laporan yang menjadi sumber berita ini, pemerintah belum memaparkan angka batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah yang akan ditetapkan.

Penyusunan PP tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah pengesahan UU Reforma Agraria. Ketentuan teknis mengenai batas penguasaan tanah dan materi lainnya akan dituangkan melalui peraturan pemerintah yang disiapkan pemerintah.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
22 September 2026
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
22 September 2026
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 3 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 4 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 5 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 6 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 7 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved