• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria

Redaksi

Rabu, 30 September 2026 19:55:46 WIB
Cetak
Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria
Satu Waria Diamankan Polisi.

BEDELAU.COM --Janjian kencan melalui aplikasi MiChat berujung dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan. Seorang pria berinisial A mengaku dipaksa menyerahkan handphone setelah membatalkan kencan karena orang yang ditemuinya tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Polisi kemudian mengamankan seorang waria berinisial MAA (17) di kawasan tersebut, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan kejadian bermula saat korban menggunakan aplikasi MiChat sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu. Setelah sepakat, korban diarahkan menuju sebuah kos di Jalan Dagang.

Setibanya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun, orang yang ditemuinya ternyata berbeda dengan foto yang ada di aplikasi. Korban pun membatalkan booking dan hendak meninggalkan lokasi.

"Setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, korban menyadari wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi dan kemudian membatalkan booking," kata Leo, Rabu (30/9/2026).

Namun, korban disebut belum sempat pergi. Ia kemudian dihampiri seorang pria dan diminta kembali masuk ke kamar.

Di dalam kamar, korban diduga dipaksa membayar uang booking sebesar Rp250 ribu. Meski telah menyerahkan uang tersebut, korban mengaku masih tidak diperbolehkan keluar.

Korban kembali diminta membayar uang keamanan Rp200 ribu dan uang kamar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang, korban diduga dipaksa menyerahkan handphone miliknya.

"Korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 15 karena merasa terancam. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi dari lokasi," ujar Leo.Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Sukajadi. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan MAA di kawasan Jalan Dagang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi sebuah kos dan mengamankan MAA.

Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

MAA kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan

Rabu, 30 September 2026 - 20:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Dua tersangka dugaan korupsi penyalura.

Hukrim

Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani

Rabu, 30 September 2026 - 20:01:28 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Tipidkor Direktor .

Hukrim

Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 - 00:28:37 WIB

BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.

Hukrim

Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma

Selasa, 29 September 2026 - 00:17:12 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu
30 September 2026
Polisi Sisir 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Pakai Narkoba
30 September 2026
Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan
30 September 2026
Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani
30 September 2026
Kurangi Banjir, Pemko Pekanbaru Hidupkan Lagi Fungsi Waduk Cipta Karya
30 September 2026
Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria
30 September 2026
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Jalan Dharma Bakti, Jadi Akses Alternatif Saat Flyover Dibangun
30 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
29 September 2026
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
29 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
  • 4 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 5 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 6 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 7 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved