Kanal

Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar

BEDELAU.COM --Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data realisasi, persentase pencapaian PBB pada tahun 2026 berada di angka 84 persen, naik dari 82 persen pada tahun 2025 pada periode yang sama, Bulan Oktober.

Tahun 2025, dari target penerimaan sebesar Rp212,39 miliar, realisasi pembayaran PBB tercatat sebesar Rp174,53 miliar. Sementara itu, pada tahun 2026, realisasinya meningkat menjadi Rp178,97 miliar dari target yang sama sebesar Rp212,39 miliar.

Peningkatan juga terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang melakukan pembayaran. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 177.442 SPPT yang membayar PBB. Jumlah tersebut meningkat menjadi 190.781 SPPT pada tahun 2026, atau bertambah sebanyak 13.339 SPPT.

"Untuk PBB, capaian kita sudah Rp178,97 miliar. Angka ini tumbuh positif dibandingkan tahun 2025. Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini kami memberikan diskon sesuai arahan bapak Walikota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Selasa (27/10/2026).

Total diskon yang diberikan kepada masyarakat kurang lebih Rp36 miliar. Dengan adanya pemberian diskon ini, kata Denny, terjadi peningkatan pembayaran. Jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) yang membayar PBB pada tahun 2026 meningkat lebih dari 13 ribu dibandingkan tahun 2025.

"Alhamdulillah, dengan pemberian diskon yang dilakukan oleh Bapak Walikota berdampak positif bagi masyarakat. Partisipasi masyarakat meningkat, yang berarti tingkat kepatuhan dalam membayar pajak juga meningkat," jelasnya.

Ia mengimbau seluruh warga Kota Pekanbaru yang belum membayar PBB agar segera melaksanakan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan itu digunakan pemerintah untuk membangun jalan dan memperbaiki drainase.

"Alhamdulillah, dampak pembangunan tersebut juga sudah mulai dirasakan masyarakat, salah satunya melalui kondisi jalan yang semakin baik," jelasnya.

Ia juga berharap, dengan peningkatan jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran. Apalagi, penghapusan denda pajak masih berlaku hingga 31 Oktober 2026. Artinya, tinggal beberapa hari lagi kesempatan tersebut berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. Sebab, mulai bulan November, denda pajak akan kembali berlaku," kata Denny.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER