Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terbongkar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Polisi mengungkap modus pembelian solar subsidi dengan harga rendah, penimbunan di gudang, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Dalam operasi ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dari lokasi penampungan ilegal di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 28, Desa Kandis. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing FG (24) dan SG (27). Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas truk mencurigakan di kawasan Kandis pada Minggu (18/10/2026). Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Modus Operandi: Solar Dibeli Murah, Ditampung, Dijual Mahal
Penyidik menemukan pola penyelewengan BBM subsidi melalui pengumpulan solar dalam jumlah besar sebelum dipasarkan kembali. Solar bersubsidi yang diperoleh dengan harga lebih rendah dikumpulkan menggunakan kendaraan pengangkut, kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan.
Di gudang tersebut, pelaku menggunakan wadah penampungan berupa baby tank berkapasitas 1.000 liter. Solar yang terkumpul diduga diperdagangkan kembali dengan harga lebih tinggi daripada harga pembelian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pembagian peran kedua tersangka. FG (24) diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG (27) merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
"FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi," ungkap Ade.
Pola tersebut memungkinkan solar yang seharusnya disalurkan melalui mekanisme subsidi dialihkan menjadi komoditas perdagangan di luar peruntukannya. Namun, polisi belum memerinci asal SPBU pemasok, harga pembelian dan penjualan per liter, identitas pembeli akhir, maupun nilai keuntungan yang diduga diperoleh kedua tersangka.
Polisi Sita 12 Baby Tank dan Puluhan Jeriken
Penggerebekan gudang di Kandis mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar. Petugas menyita 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki ditemukan berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB. Keseluruhan BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 6.500 liter.
Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, penyidik menjerat FG dan SG menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diterima konsumen sesuai ketentuan pemerintah. Polda Riau juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pengumpulan, pengangkutan, atau perdagangan BBM subsidi yang diduga melanggar aturan.
Sumber: SM News.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Gebrak Sarang Narkoba Pekanbaru, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Sajam
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melakukan razia di .








