BEDELAU.COM --Pekerja yang berharap menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 900.000 pada 2026 perlu memastikan persyaratan dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Sebab, aturan BSU 2025 belum bisa dijadikan acuan langsung untuk menentukan penerima maupun besaran bantuan tahun ini.
Salah satu regulasi yang mengatur BSU adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tersebut memuat kriteria penerima, kelompok pekerja yang diprioritaskan, pihak yang dikecualikan, hingga besaran bantuan. Namun, ketentuan itu berlaku untuk program BSU 2025. Pekerja perlu memeriksa pengumuman terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan aturan penyaluran BSU 2026.
Syarat Penerima BSU
Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU.
Pertama, penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan untuk penyaluran BSU 2025, sehingga penerapannya pada program 2026 perlu dipastikan melalui aturan terbaru.
Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan upah minimum untuk sejumlah wilayah yang memiliki standar upah minimum di atas batas tersebut.
Batas upah dan ketentuan wilayah itu tidak otomatis berlaku untuk penyaluran BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu menunggu atau memeriksa ketentuan resmi yang berlaku pada tahun ini.
Pekerja yang Diprioritaskan Menerima BSU
Memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin pekerja ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah juga menetapkan kriteria prioritas penyaluran.
Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi BSU 2025. Adapun penerapannya untuk program 2026 perlu merujuk pada peraturan atau pengumuman resmi pemerintah yang terbaru.
Tiga Kelompok yang Dikecualikan
Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan tiga kelompok yang tidak menerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut, yakni:
1. Aparatur sipil negara (ASN).
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengecualian tersebut tercantum dalam regulasi BSU 2025. Ketentuan untuk penyaluran tahun 2026 tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
BSU Rp 600.000 atau Rp 900.000?
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp 600.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Penyaluran juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemenaker.
Dengan demikian, nominal Rp 600.000 merupakan besaran yang diatur untuk program BSU 2025. Sementara itu, informasi mengenai BSU Rp 900.000 pada 2026 perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah sebelum dianggap sebagai nominal bantuan yang berlaku.
Cara Memeriksa Informasi BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui laman resmi Kemenaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Namun, laman tersebut memuat informasi dan fasilitas pengecekan penerima BSU 2025, sehingga ketersediaan informasi khusus untuk program 2026 perlu diperiksa kembali.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka laman resmi BSU Kemenaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Periksa pengumuman terbaru mengenai persyaratan, jadwal penyaluran, nominal bantuan, dan mekanisme pengecekan penerima.
3. Jika fitur pengecekan untuk program yang sedang berjalan tersedia, ikuti petunjuk pada laman resmi.
4. Periksa kembali status penerima secara berkala apabila proses verifikasi belum selesai atau informasi belum tersedia.
Pekerja disarankan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial. Kepastian mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan besaran BSU harus mengacu pada pengumuman resmi Kemenaker agar ketentuan program 2025 tidak keliru dianggap sebagai aturan BSU 2026.
Sumber: SM News.com