BEDELAU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Diskusi Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Edisi I, dengan membahas rekonstruksi fungsi pengawasan serta tantangan kerawanan pemilu berdasarkan dinamika perselisihan hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini menjadi upaya Bawaslu Rokan Hulu dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan, serta mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi berbagai potensi kerawanan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. (Can) Zulwisman, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), serta Indra Khalid Nasution, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam pembukaan kegiatan, Safrizal Hasbi, S.T., menekankan pentingnya pemahaman jajaran pengawas pemilu, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, terhadap dinamika pembuktian dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak cukup hanya berfokus pada upaya pencegahan di lapangan. Pengawasan juga harus didukung administrasi yang tertib, dokumentasi yang terstruktur, serta penanganan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinamika perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi menuntut Bawaslu untuk menyajikan data, keterangan, dan fakta pengawasan yang presisi. Rekonstruksi fungsi pengawasan menjadi krusial agar hasil kerja pengawasan Bawaslu mampu menjawab dalil-dalil permohonan pemohon maupun pihak terkait secara objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. (Can) Zulwisman menyoroti perlunya pembenahan regulasi dan penyelenggaraan pengawasan pemilu agar kewenangan Bawaslu semakin kuat dalam menjaga integritas demokrasi.
Dari perspektif akademis, ia menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi pemilu masih menempatkan Bawaslu pada posisi yang terbatas, terutama ketika pelaksanaan tugas dan kewenangannya berujung pada pemeriksaan serta pemberian rekomendasi, bukan pengambilan keputusan.
Ia berharap perubahan regulasi pemilu ke depan dapat memperkuat posisi dan peran Bawaslu, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses dan penindakan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, peran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga perlu diperkuat agar pengawasan dan penindakan pelanggaran berjalan efektif. Selain itu, Bawaslu harus lebih mengedepankan langkah pencegahan secara proaktif, bukan hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi.
Zulwisman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaran penyelenggara di tingkat bawah, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baik pada tahapan persiapan maupun pelaksanaan pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Indra Khalid Nasution menekankan pentingnya rekonstruksi fungsi pengawasan Bawaslu dari aspek yuridis maupun praktik di lapangan.
Ia mengulas perkembangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan berbagai persoalan kepemiluan, termasuk dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta dinamika etik dan prosedur penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu perlu terus bertransformasi dalam merespons kerawanan pemilu yang semakin kompleks. Rekonstruksi fungsi pengawasan bukan hanya sekadar formalitas pengawasan, melainkan bagaimana instrumen hukum dan pengawasan Bawaslu mampu mendeteksi potensi kerawanan sejak dini dan menjaga keadilan pemilu (election justice),” ungkapnya.
Diskusi hukum tersebut ditutup oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Dr. Yurnalis, S.Sos.I., M.A.
Dalam penutupan kegiatan, disampaikan bahwa Diskusi Hukum JDIH Edisi I merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Rokan Hulu untuk membangun budaya literasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan, baik di lingkungan internal kelembagaan maupun bagi masyarakat luas.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Rokan Hulu berharap jajaran pengawas pemilu semakin memahami aspek hukum kepemiluan, mampu mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini, serta memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dengan penguatan kapasitas dan pemahaman hukum, Bawaslu Rokan Hulu diharapkan semakin siap mengawal setiap tahapan pemilu dan pilkada secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada terwujudnya proses demokrasi yang adil dan berkualitas.***(CR)