Kanal

Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru

BEDELAU.COM – Perselisihan keterbukaan informasi publik terkait hasil audit teknis payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemohon informasi, Hendra Saputra, resmi mengajukan gugatan terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Riau yang dinilainya belum memenuhi permohonan informasi secara utuh.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (28/10/2026). Hendra menggugat Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Riau sebagai tergugat. Sementara itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau ditempatkan sebagai turut tergugat.

Objek gugatan adalah Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025 tentang penyelesaian sengketa informasi publik terkait payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.

Hendra menilai putusan tersebut mengandung pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Menurutnya, majelis menyatakan informasi yang disengketakan tidak terbukti sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi pada akhirnya hanya memerintahkan pemberian rangkuman hasil audit teknis Universitas Islam Riau (UIR).

“Seharusnya, jika informasi tersebut tidak terbukti sebagai informasi yang dikecualikan, konsekuensi hukumnya adalah pemberian laporan lengkap. Namun, putusan justru hanya memerintahkan pemberian rangkuman,” ujar Hendra kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan.

Awalnya Meminta Delapan Poin Informasi

Hendra menjelaskan, permohonan informasi publik telah diajukannya kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau pada 4 September 2025. Dalam permohonan tersebut, terdapat delapan poin informasi yang diminta, berkaitan dengan pelaksanaan audit teknis dan penanganan proyek payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.

Informasi yang dimohonkan antara lain salinan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan UIR, dasar penunjukan UIR sebagai pelaksana swakelola, identitas serta profil tenaga ahli, anggaran audit teknis, hingga salinan lengkap hasil audit teknis.

Selain itu, Hendra juga meminta informasi mengenai tindak lanjut Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau serta anggaran perbaikan payung elektrik pada 2024 dan 2025.

Namun, menurut Hendra, permohonan tersebut tidak memperoleh jawaban. Ia kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Utama Pemprov Riau pada 23 September 2025. Keberatan itu, katanya, juga tidak mendapat tanggapan hingga berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja.

Hendra selanjutnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Riau pada 6 November 2025. Permohonan tersebut tercatat di kepaniteraan pada 7 November 2025 dengan Nomor Registrasi Sengketa 063/PSI/KIP-R/XI/2025.

Persoalkan Pemberian Rangkuman Audit

Dalam proses persidangan sengketa informasi, Hendra menyebut permohonannya kemudian difokuskan pada satu dokumen, yakni salinan lengkap hasil audit teknis yang dilakukan UIR terhadap payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.

Menurut dia, dalam persidangan, kuasa pihak termohon mengakui bahwa hasil audit teknis tersebut berada dalam penguasaan Pemprov Riau. Namun, pihak termohon disebut hanya bersedia memberikan kesimpulan dan saran dengan alasan hasil audit berkaitan dengan rapat internal serta masih menjadi perhatian Kejaksaan dan Kepolisian.

Hendra menolak tawaran tersebut karena menginginkan dokumen audit secara lengkap. Ia berpendapat, dokumen itu diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi teknis payung elektrik secara menyeluruh.

Ia juga menyatakan bahwa audit teknis tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Atas dasar itu, Hendra menilai tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut dengan dalih masih berkaitan dengan proses hukum.

Dalam putusan yang disengketakan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pihak termohon memberikan rangkuman hasil audit teknis UIR kepada pemohon.

Hendra menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan, khususnya paragraf 5.6, yang menurutnya menyatakan pihak termohon tidak mampu membuktikan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.

“Rangkuman bukanlah pemenuhan atas permohonan informasi yang sejak awal saya ajukan. Saya meminta salinan hasil audit teknis secara lengkap, bukan rangkuman, ringkasan, rekapitulasi, ataupun kesimpulan dan saran,” tegasnya.

Soroti Hak Publik atas Informasi

Hendra menambahkan, pemberian rangkuman dinilainya belum memungkinkan pemohon melakukan verifikasi secara objektif terhadap substansi temuan audit.

Menurutnya, dokumen lengkap dibutuhkan untuk menelaah sejumlah aspek teknis, seperti spesifikasi material, perhitungan struktur, volume pekerjaan, metode pengujian, dokumentasi kerusakan, hingga rekomendasi teknis auditor.

Informasi tersebut, kata dia, penting bagi masyarakat untuk memahami kondisi dan aspek keselamatan payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.

Ia juga mendasarkan gugatannya pada hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Melalui gugatan di PTUN Pekanbaru, Hendra meminta majelis hakim menyatakan batal Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025.

Ia juga meminta agar laporan lengkap hasil audit teknis UIR terhadap payung elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diaksesnya.

Selain itu, Hendra meminta hakim memerintahkan tergugat memberikan salinan lengkap hasil audit teknis dalam bentuk dokumen atau salinan digital, bukan hanya rangkuman, ringkasan, kesimpulan, maupun saran.

Dalam petitumnya, ia mengusulkan agar penyerahan dokumen tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gugatan ini menjadi bagian dari upaya Hendra memperjuangkan akses terhadap dokumen audit teknis yang menurutnya diperlukan untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai proyek fasilitas publik di Provinsi Riau.

Hingga berita ini disusun, materi keberatan dan alasan gugatan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat. Perkembangan proses persidangan serta tanggapan pihak tergugat dan turut tergugat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.***(CR)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER