BEDELAU.COM --Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum perlu dilakukan penyuluhan hukum karena peraturan ini baru diterbitkan. Didalamnya terdapat aturan standar layanan bantuan hukum terbaru yang perlu dipahami LPKA Pekanbaru sebagai mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak). Kegiatan PKM ini sudah dillaksanakan pada (26/04/2021) bertempat di Aula LPKA Pekanbaru dengan pemateri Dosen Fakultas Hukum Unilak Robert Libra, S.H., M.H.
Kegiatan PKM dalam bentuk penyuluhan hukum tersebut dimulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib. Peserta yang hadir sebanyak 20 orang, tampak juga hadir Kepala LPKA Pekanbaru Sugiyanto, S.H. Sebelum kegiatan dimulai telah bagikan masker kepada seluruh peserta untuk memenuhi protokol kesehatan covid -19.
Robert Libra mengatakan "Kegiatan PKM tersebut juga merupakan tindaklanjut kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya antara LPKA Pekanbaru dengan Fakultas Hukum Unilak". Katanya lagi 'dalam kerja sama ini telah disepakati pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Unilak dapat disinergikan dengan program dari LPKA itu sendiri. Dengan adanya kerja sama ini maka kedua institusi bisa melakukan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya". Kata Robert Libra.
Di LPKA Pekanbaru ada warga binaan yang proses hukumnya masih berjalan dan ada juga yang sudah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert Libra menuturkan "kegiatan PKM yang telah dilakukan bentuknya penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Pemahaman Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Pekanbaru tentang Permenkumham RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum". Tutur Robert Libra.
Sebagai pemateri Robert Libra menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum serta standar layanan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru itu, sehingga relevan diberikan pemahaman.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara penyuluhan hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan narasumber. "Pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan hukum menunjukkan terjadi transfer pengetahuan sesuai dengan yang direncanakan" Ujar Robert Libra. (Rilis)