Kanal

Dosen FH Unilak Robert Libra Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di LPKA Pekanbaru

BEDELAU.COM --Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum  perlu dilakukan penyuluhan hukum karena  peraturan ini  baru diterbitkan.  Didalamnya terdapat aturan standar layanan bantuan hukum terbaru yang perlu  dipahami  LPKA Pekanbaru sebagai mitra  kegiatan pengabdian kepada masyarakat  (PKM)  Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak). Kegiatan  PKM  ini sudah dillaksanakan pada (26/04/2021) bertempat di Aula LPKA Pekanbaru dengan pemateri Dosen Fakultas Hukum  Unilak  Robert Libra, S.H., M.H. 

Kegiatan PKM dalam bentuk penyuluhan hukum tersebut dimulai pukul 10.00  sampai dengan 12.00 Wib. Peserta yang hadir sebanyak 20 orang, tampak juga  hadir  Kepala LPKA Pekanbaru Sugiyanto, S.H.  Sebelum kegiatan dimulai telah bagikan masker kepada seluruh peserta untuk memenuhi protokol kesehatan covid -19.

Robert Libra mengatakan "Kegiatan PKM tersebut juga merupakan tindaklanjut kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya antara LPKA Pekanbaru dengan Fakultas Hukum Unilak".   Katanya lagi 'dalam kerja sama ini  telah disepakati pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Unilak dapat  disinergikan dengan  program dari LPKA itu sendiri. Dengan adanya kerja sama ini  maka kedua institusi bisa melakukan  program dan kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya". Kata Robert Libra.

Di LPKA Pekanbaru ada warga binaan yang proses hukumnya masih berjalan dan ada juga yang sudah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert Libra menuturkan "kegiatan PKM  yang telah dilakukan bentuknya  penyuluhan hukum  dengan tema Peningkatan Pemahaman Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Pekanbaru tentang Permenkumham RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum". Tutur Robert Libra.

Sebagai pemateri Robert Libra  menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum serta standar layanan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru itu, sehingga relevan diberikan pemahaman.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara penyuluhan  hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan narasumber.  "Pemahaman peserta  setelah mengikuti penyuluhan hukum menunjukkan terjadi transfer pengetahuan  sesuai dengan yang direncanakan"  Ujar Robert Libra. (Rilis)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER