Kanal

September Ini Lahan Hak Pakai Aset Pemkab Bengkalis Terbit Sertifikat

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Aset lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis, yang terdata lebih kurang 3.000 hektar dan diajukan sebanyak 343 persil sertifikatnya, baru bisa terakomodir sebanyak 191 persil. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis Ir. Dedy Fahlepi, Kamis (28/7/2021).

Dikatakan Dedy Pahlepi, sertifikat lahan dan bangunan milik Pemkab Bengkalis itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya integrasi serta pendampingan dengan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, aset-aset milik Pemkab Bengkalis terjaga dan tidak hilang atau diperjualbelikan.

“Ini merupakan atensi juga dari KPK. Maka dari itu dari usulan 434 persil. Insya Allah 191 persil bisa siap paling lambat September 2021 ini. Sedang dalam proses menuju terbit sertifikat, nantinya hal ini akan kita laporkan ke Bupati Bengkalis,”ujar Dedy Fahlepi saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk kendala sendiri, sambungnya, sejauh ini tidak ada kendala. Hanya saja, terkadang kendala terjadi saat adanya pergantian pejabat setempat di bagian aset Pemkab Bengkalis, sehingga koordinasi harus dilakukan secara terus menerus.

“Lahan atau aset-aset milik Pemkab Bengkalis itu terintegrasi dengan PTSL. Semuanya sudah rampung secara administrasi, tinggal penerbitan sertifikat hak pakainya saja,”ujarnya.

Sedangkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program pemerintah pusat, hari ini kondisinya sedikit tersendat-sendat. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pelayanan menurun, akan tetapi tetap berjalan perlahan.

Kemudian lagi, sambungnya, untuk wilayah Rupat banyak masyarakat disana yang tidak mau lahan atau tanahnya di sertifikat dengan alasan, nantinya susah untuk menjualnya.

“PTSL sedikit tersendat. Salah satu daerah di Pulau Rupat, hari ini masyarakatnya banyak yang menolak lahan atau tanahnya di sertifikat dengan alasan, jika sudah bersertifikat susah untuk menjualnya. Lebih baik cukup surat dari camat langsung bisa dijual. Namun, kondisi ini beberapa kali juga kita jelaskan, bahwa sertifikat ini sangat bermanfaat dan merupakan dokumen hak milik atau kepemilikan tanah yang sah secara undang-undang,”tutupnya.

Sementara itu di pulau Bengkalis,tambahnya lagi, masalah yang dihadapi juga sangat pelik berkaitan dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Penerbitan sertifikat bisa dilakukan sepanjang pemohon mengajukan permohonan pelepasannya ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planalogi.

“Khusus pulau Bengkalis, kita dihadapkan dengan PIPPIB, lahan yang masuk dalam kawasan PIPPBI. Jika memang lokasinya tidak dilahan gambut, bisa diajukan pelepasan melalui Kementerian Kehutanan atau Dirjen Planalogi. Setelah itu baru kita proses di BPN Bengkalis,”ujarnya.(kr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER