Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
BEDELAU.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diamankan Polsek Tenayan Raya sudah berkenalan dari dalam Rutan Kelas 1 Pekanbaru saat menjalani masa hukum perkara jambret.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat (26/4/2024).
"Ternyata dua pelaku jambret berinisial MBA (21) dan RK (22) ini sudah berkenalan di dalam Rutan Pekanbaru. Setelah keluar dari rutan, baru mereka merencanakan untuk melakukan tindak pidana jambret," terang Oka.
Oka juga menjelaskan saat melakukan aksi jambret, para pelaku ini terlebih dahulu mengikuti korbannya.
"Para pelaku ini sudah mengikuti korban. Disaat ada kesempatan, baru pelaku merampas barang berharga korban," lanjut Oka.
Dihadapan penyidik kata Oka kedua pelaku ini melakukan aksi jambret hasilnya untuk membeli narkoba.
"Hasil jambret dibelikan untuk narkoba oleh kedua pelaku. Dari hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba," pungkas Oka.
Sebelumnya dua orang pemuda nekat menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga korban koma di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kuli, Pekanbaru, Sabtu (24/4/2025).
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino melalui menjelaskan dua pelaku jambret sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BPA (21) kerja sebagai operator warnet dan RK (22). Keduanya sudah beraksi di tujuh TKP di Kecamatan Tenayan Raya," sambung Dodi.
Penangkapan pelaku kata Dodi dilakukan berbekal dari rekaman CCTV. Keduanya ditangkap di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/4/2024).
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








