• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 25 September 2026 23:21:46 WIB
Cetak
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
Tersangka diamankan polisi.

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek. Seorang pria berinisial MS diamankan polisi setelah diduga menawarkan investasi modal pengerjaan sejumlah proyek perkebunan kepada para korban.

Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan hingga September 2026 pihaknya bersama jajaran telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi terkait perkara tersebut.

“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp 7,197 miliar,” kata Sotarduga, Jumaat (25/09/2026). 

Tersangka MS diamankan polisi pada 1 September 2026. Ia ditangkap di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sotarduga menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika MS menawarkan investasi kepada sejumlah korban. Tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di kawasan perkebunan.Proyek yang ditawarkan antara lain berada di wilayah Kampar, Riau, hingga Jambi.

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk memberikan modal pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan hingga 40 persen dari hasil pekerjaan.

“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Namun, setelah proyek berjalan dan pekerjaan disebut telah dilaksanakan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan kepada sejumlah korban.

“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujarnya.

Polisi menyebut modus investasi yang ditawarkan MS berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan pekerjaan di sejumlah perusahaan perkebunan.

Sotarduga mencontohkan, proyek yang ditawarkan antara lain renovasi rumah karyawan di perkebunan, pembuatan jalan, hingga pekerjaan renovasi atau pembangunan konveyor di pabrik kelapa sawit (PKS).

“Investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019. Sejumlah korban kemudian membuat laporan polisi setelah modal yang mereka keluarkan tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan.

Laporan terkait perkara ini tidak hanya diterima Polresta Pekanbaru. Polisi menyebut laporan juga terdapat di jajaran kepolisian lainnya, termasuk Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polres Dumai.

Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami laporan para korban lainnya serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved