Kanal

TNI AD Buka Suara Anggota Tabrak Dua Sejoli Nagreg: Bui hingga Pecat

BEDELAU.COM --TNI Angkatan Darat (AD) memastikan akan melakukan proses hukum terhadap tiga oknum anggota yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli bernama Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Tatang Subarna mengatakan tiga oknum itu yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS, saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
 
Mereka terancam dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
 
"Dan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12).
 
Tatang pun menyampaikan belasungkawa atas peristiwa itu. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
 
"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," katanya.
 
Kasus ini bermula saat dua orang sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
 
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
 
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12) jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
 
 

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER