PEKANBARU, BEDELAU.COM --Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab resmi menerbitkan surat pemberhentian terhadap mahasiswi yang bercumbu saat kuliah umum melalui zoom meeting.
Surat pemberhentian (DO) dengan nomor 0803/R/2022 dikeluarkan, Rabu (9/3/2022) kemarin, yang ditandatangani Khairunnas.
Kini AAF resmi diberhentikan sebagai Mahasiswi UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
Menimbang di poin a disebutkan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan menegakkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, serta menjaga nama baik almamater UIN Suska, dipandang perlu menetapkan sanksi terhadap mahasiswa (AAF) yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
Dilanjutkan poin b, AAF terbukti telah melanggar Syariat Islam dan peraturan yang berlaku di UIN Suska Riau yang tidak sepatutnya ia lakukan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
AAF terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
Oleh karena itu tim dewan kode etik FTK mengusulkan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat sesuai pasal 19 terkait peraturan kode etik.
Pada surat pernyataan resmi hasil pemeriksaan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, AAF mengaku melakukan perbuatan itu setelah menonton adegan seks di sosial media Tiktok.
Sumber: riauaktual.com