Kanal

Pasca Dijatuhi Sanksi, PT. SIPP Langsung Disidik Gakkum KLHK RI

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Pasca dijatuhi sanksi sesuai putusan PTUN Nomor : 50/G/2021/PTUN. PBR terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Perusahaan yang diduga mencemari lingungan hidup itu juga menjalani serangkaian proses penyidikan Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa (15/3/2022)

Tim KLHK RI turun ke lapangan guna mengambil sampel limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. SIPP, yang berlokasi di Jalan Rangau, Kilometer 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dalam proses penyidikan itu, Tim Gakkum KLHK RI yang berjumlah 11 orang, terdiri dari KLHK sebanyak 4 orang, Ahli 4 orang dan Balai Gakkum Pekanbaru 3 orang memgambil sampel dalam jumlah banyak. 


Terlihat Tim KLHK RI turut didampingi Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi. 

"Kita akan memanggil sebanyak 4 orang dari pihak PKS PT SIPP untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan pencemaran lingkungan warga disekitar perusahaan," ujar salah seorang Tim Gakkum KLHK RI.

Diduga kuat hasil sample yang diambil dari tempat pembuangan limbah PKS PT SIPP sebulan lalu dilakukan Gakkum KLHK terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena sudah naik ketahap penyidikan.

Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi mengatakan, dalam persoalan ini, DLH Bengkalis bertindak hanya mendampingi Gakkum turun ke lokasi PMKS PT SIPP.

"Tim Gakkum KLHK turun hari ini untuk menindaklanjuti hasil pengambilan sample limbah dari PKS PT SIPP sebulan yang lalu," terangnya.

Sebelumnya melalui siaran pers, Senin 7 Maret 20222. Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Forkopimda Bengkalis, membacakan putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022. Mengadili, menolak permohonan penundaan penggugat, PT SIPP dalam eksepsinya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat melaukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa, 150 bibit sawit siap tanam dan  5 ribu bibit/benih ikan Sungai siap tebar.

Selanjutnya, sambung Bupati Kasmarni, peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, menghukum Penggugat (PT SIPP) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500.(ra)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER