Kanal

Selama 2023, Bea dan Cukai Bengkalis Amankan Barang Masuk Tanpa Penerimaan Negara

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bengkalis menggelar konfrensi pers, Kamis (21/12/2023). Bertempat di Aula Pertemuan KPPBC TMP C Bengkalis, konfrensi pers dihadiri sejumlah undangan terdiri dari Forkopimda Bengkalis.

Dalam uraiannya, KPPBC menerangkan capaian kinerja dari awal Tahun 2023 hingga 15 Desember 2023 atau akhir Tahun 2023. KPPBC yang saat ini menjadi salah satu unit vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sedikitnya telah mengamankan 41.147 Pieces barang yang tidak memenuhi syarat kepabeanan atau sekitar 7.595.448 batang rokok berbagai merk.

Kemudian, 2,4 liter hasil pengelolaan Tembakau lainnya, 3.107,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) kemasan kaleng, yang total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 13,707 miliar. Sehingga dalam kasus ini, setidaknya bea dan cukai telah menyelamatkan kerugian negera sebesar Rp 6,839 miliar.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo, Kamis (21/12/2023) kepada sejumlah wartawan di Bengkalis. Ia mengatakan, dilain kasus di Tahun 2023, KPPBC juga telah melakukan penindakan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 74,610 butir dan Happy Five berjumlah 25,490 butir dengan total nilai barang mencapai 296 miliar, yang berpotensi menghancurkan negara senilai Rp 1,021 triliun, jika dikalkulasikan dengan jumlah pengguna narkotika (rehabilitasi). Kasusnya sudah ditindaklanjuti Polda Riau.

“Pengungkapan ini adalah merupakan pekerjaan yang melibatkan semua pihak, melalui kolaborasi yang baik kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi lainnya,”ungkap Agoes Widodo.

Hasil pengungkapan ini semuanya masuk dalam luar Bengkalis, khusus Rokok tanpa cukai dipastikan masuk dari Batam. Sedangkan narkotika masuk dari negara tetangga Malaysia, via jalur perairan Bengkalis.

“Yang jelas kami masih berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi. Kami punya tiga misi, Pertama, memfasilitasi perdagangan dan perindustrian. Kedua,menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal. Ketiga, mengotimalkan penerimaan negara. Jadi penindakan yang kami lakukan tidak lain adalah menjalan misi tersebut,”ungkapnya lagi.

Ia mengatakan, kasus kepabeanan ini menjadi perhatian bea dan cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabaeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Konfrensi pers capaian kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis tersebut turut dihadiri Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Arh. Sudiyo, Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak, Kejari Bengkalis dan sejumlah undangan lainnya.(ra)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER