BEDELAU.COM --Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan bertugas mengelola sampah di Kota Pekanbaru, segera terbentuk.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, pembentukan BLUD sampah itu akan diawali dengan pengukuhan kepala dan sekretaris BLUD.
"Kemungkinan besar dalam pekan ini atau paling lambat awal pekan depan, pengukuhan akan dilakukan," ucapnya, usai memimpin rapat Teknis Finalisasi Arah Kebijakan Pengangkutan Persampahan, bertempat di gedung utama komplek perkantoran walikota di Tenayan Raya, Rabu (6/11).
"Setelah pengukuhan, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DLHK akan mengajukan surat pernyataan dan permohonan pembentukan BLUD," ulas Indra Pomi.
Selanjutnya, terang dia, kepala UPT akan menyusun Rencana Strategis (Renstra), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Semua dokumen ini, termasuk laporan keuangan, akan dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekda dan beranggotakan beberapa ahli.
"Jika penilaian positif, kami akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menetapkan UPT tersebut menjadi BLUD. Salah satu fokus utama BLUD ini adalah pengelolaan sampah," ujarnya.
Setelah UPT diresmikan sebagai BLUD, akan ada 14 peraturan walikota (perwako) yang akan diterbitkan. Kepala UPT Pengelolaan Sampah diharapkan aktif dalam pembahasan terkait perwako tersebut.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BLUD Pengelolaan Sampah dapat segera beroperasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di kota ini," harap Indra Pomi
Sekda mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan dari wali kota terpilih terkait penanganan sampah pad tahun depan. Isu penanganan sampah merupakan salah satu topik yang diangkat oleh para calon wali kota dalam kampanye mereka.
“Kami ingin memberikan ruang kepada wali kota terpilih untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan sampah di Pekanbaru. Masing-masing calon wali kota tentu memiliki konsep tersendiri mengenai hal ini. Kami ingin melihat bagaimana mereka akan mengimplementasikannya,” jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mempelajari dan menyiapkan ruang untuk menyesuaikan kebijakan yang akan datang. Masa peralihan pengelolaan sampah di akhir tahun, pemko akan membahas lebih lanjut, dengan mempertimbangkan dua alternatif utama dalam penanganan sampah.
Penanganan sampah kembali swastanisasi atau dikelola secara swakelola. Hal itu tergantung pada kemampuan BLUD yang akan dibentuk.
“Alternatif penanganan sampah nantinya bisa dilakukan melalui swastanisasi atau pola swakelola, tergantung pada kemampuan dan kesiapan BLUD yang ada. Kami akan terus mengkaji opsi-opsi ini untuk menemukan solusi terbaik bagi kota Pekanbaru,” tutup Indra Pomi.
Sumber: Riaumandiri.co