Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Melalui program tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan itu. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia berharap masyarakat Riau tidak menyia-nyiakan momentum tersebut karena hasil penerimaan pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Riau.
"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Ninno menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun, misalnya, tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tersebut. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.
"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.
Program pemutihan ini mulai berlaku pada Sabtu 1 Agustus besok hingga 31 Agustus 2026. Layanan ini berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau. Pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
BEDELAU.COM -- Patroli dini hari di.
Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
BEDELAU.C0M --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meng.
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
RIAUREVIEW.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung N.
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.
Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru teru.
Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
BEDELAU..COM --Tiga objek cagar budaya dari Kabupate.








