Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
BEDELAU.C0M --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadapi lebih 25 gugatan terkait Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Gugatan tersebut berasal dari sejumlah pihak ketiga atau vendor yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit pada periode 2021 hingga 2023.
Salah satu perusahaan yang mengajukan gugatan yakni PT Samatour, perusahaan penyedia oksigen untuk kebutuhan RSD Madani. Gugatan yang diajukan merupakan perkara wanprestasi dan diproses melalui Pengadilan Negeri.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, seluruh gugatan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh manajemen lama RSD Madani.
"Iya, sampai saat ini kita sudah menghadapi lebih dari 25 gugatan RSD Madani, baik gugatan biasa maupun gugatan sederhana. Ini terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh direktur lama rentang tahun 2021 sampai 2023," ujar Edi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sebelumnya dilakukan oleh direktur lama dan dituangkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada sejumlah vendor atau pihak ketiga. Namun, setelah berjalan, diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki dukungan anggaran.
"Kegiatannya diadakan oleh direktur lama dan di-SPMK-kan ke beberapa vendor atau pihak ketiga, tapi ternyata non budgeter, artinya anggarannya tidak ada baik di RBA BLUD maupun di DPA APBD," jelasnya.
Selain pengadaan oksigen, persoalan tersebut juga mencakup sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), alat kesehatan (alkes), serta beberapa pekerjaan fisik.
Edi menyebut, dari gugatan yang telah berjalan, sebagian sudah mendapatkan putusan pengadilan. Pada awal Februari lalu, terdapat lebih dari 16 gugatan sederhana yang masuk, dan 12 di antaranya ditolak oleh hakim.
"Saat ini ada sekitar 6 atau 7 gugatan biasa, tiga di antaranya sedang dalam proses kasasi," katanya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Edi, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati setiap putusan pengadilan. "Kita ikuti proses hukum yang berjalan," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
BEDELAU.COM -- Patroli dini hari di.
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau res.
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
RIAUREVIEW.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung N.
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.
Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru teru.
Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
BEDELAU..COM --Tiga objek cagar budaya dari Kabupate.








