Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
BEDELAU.C0M --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadapi lebih 25 gugatan terkait Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Gugatan tersebut berasal dari sejumlah pihak ketiga atau vendor yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit pada periode 2021 hingga 2023.
Salah satu perusahaan yang mengajukan gugatan yakni PT Samatour, perusahaan penyedia oksigen untuk kebutuhan RSD Madani. Gugatan yang diajukan merupakan perkara wanprestasi dan diproses melalui Pengadilan Negeri.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, seluruh gugatan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh manajemen lama RSD Madani.
"Iya, sampai saat ini kita sudah menghadapi lebih dari 25 gugatan RSD Madani, baik gugatan biasa maupun gugatan sederhana. Ini terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh direktur lama rentang tahun 2021 sampai 2023," ujar Edi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sebelumnya dilakukan oleh direktur lama dan dituangkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada sejumlah vendor atau pihak ketiga. Namun, setelah berjalan, diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki dukungan anggaran.
"Kegiatannya diadakan oleh direktur lama dan di-SPMK-kan ke beberapa vendor atau pihak ketiga, tapi ternyata non budgeter, artinya anggarannya tidak ada baik di RBA BLUD maupun di DPA APBD," jelasnya.
Selain pengadaan oksigen, persoalan tersebut juga mencakup sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), alat kesehatan (alkes), serta beberapa pekerjaan fisik.
Edi menyebut, dari gugatan yang telah berjalan, sebagian sudah mendapatkan putusan pengadilan. Pada awal Februari lalu, terdapat lebih dari 16 gugatan sederhana yang masuk, dan 12 di antaranya ditolak oleh hakim.
"Saat ini ada sekitar 6 atau 7 gugatan biasa, tiga di antaranya sedang dalam proses kasasi," katanya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Edi, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati setiap putusan pengadilan. "Kita ikuti proses hukum yang berjalan," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --ecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Ba.
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
BEDELAU.COM --Keberadaan tempat pembuangan sampah (T.
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
BEDELAU.COM --Video seorang pengendara yang mengaku .
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
BEDELAU.COM – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI.
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Mer.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kapolres Kepulauan M.








