BEDELAU.COM --Sebanyak 42 polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran dipecat sepanjang tahun 2024. Personel itu diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran kode etik.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, sepanjang 2024, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah mengeluarkan 482 putusan pelanggaran.
Menurut Irjen Iqbal pelanggaran yang dilakukan terdiri dari narkoba, indisipliner, dan tindak pidana umum lainnya. Bahkan ada yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Mantan Kadiv Humas Polri ini memaparkan, dari putusan itu sebanyak 42 personel diberikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Ada 42 orang di-PTDH," ujar Irjen Iqbal saat rilis akhir tahun 2024, di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
Selain PTDH, sebanyak 64 orang didemosi atau mutasi, 91 orang dilakukan penahanan khusus (Patsus) dan terbanyak melakukan pelanggaran etika yakni 285 orang.
"Demi masyarakat, kami membersihkan polisi nakal dan menghargai polisi baik," tutur Irjen Iqbal.
Selain punishment, Polda Riau juga memberikan penghargaan atau reward untuk personel yang berprestasi. Polda Riau telah memberikan penghargaan kepada 134 personel dan aparatur sipil negara (ASN).
Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 20 perwakilan dalam acara yang digelar di Aula Tri Brata, Lantai 5, Gedung Mapolda Riau, Senin (23/12/2024) kemarin.
Irjen Iqbal mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, jasa, dan dedikasi para personel yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya.
Irjen Iqbal menyebut, penghargaan diberikan berdasarkan berbagai indikator penilaian, termasuk kerja keras, integritas, kedisiplinan, serta kontribusi dalam menyelesaikan berbagai kasus penting.
Sumber: SM News.com