Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/26) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Aipda Juliandi.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.
Kejadian bermula pada Selasa (11/3/25) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban berinisial H (36) datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada pelanggan.
Namun di lokasi tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan, sehingga warga sekitar berusaha melerai.
Dalam situasi keributan tersebut, tanpa disadari handphone milik korban terjatuh dari genggaman. Setelah keadaan kembali kondusif, korban menyadari HP miliknya sudah tidak berada di tempat dan tidak ditemukan saat dicari di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/26) sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan HP tersebut dari tangan tersangka berinisial MNF (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli HP tersebut dari MW (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi selanjutnya juga mengamankan FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama.
Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***
Sumber: Riauterkini.com
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
BEDELAU,COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart.
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan .
Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus
JAKARTA,BEDELAU.COM -- Praktisi Hukum dan Kebijakan .
Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit
BEDELAU.COM --- Kebun cabai dan kel.
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah m.
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi
BEDELAU.COM ---Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hi.








