BEDELAU.COM --Harry Dias Darmawan kaget melihat rumahnya di Jalan Sialang Bungkuk, Perum Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang biasanya rapi jadi berantakan.
Harry semakin kalut mendapati pintu dan jendela di rumah itu terbuka. Barang-barang berharga yang disimpannya lenyap tanpa jejak.
Dalam kebingungannya, ia mencoba memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Di situlah ia melihat dua pria tak dikenal, yang memasuki rumahnya melalui jendela.
Dengan hati yang dipenuhi kekecewaan, Harry segera melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tak lama setelah itu, tim Reskrim Polsek Tenayan Raya mulai menyelidiki kasus ini dengan cepat.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2025). Ketika itu korban dan keluarganya sedang tidak ada di rumah.
Tim Polsek Tenayan Raya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pengecekan dan pengamatan terhadap CCTV, hingga pelaku teridentifikasi.
"Kami mempelajari rekaman CCTV dengan cermat, dan dari situ kami mendapatkan petunjuk mengenai dua pria yang terlibat dalam pencurian ini,” ujar Dodi, Sabtu malam (8/3/2025) .
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Gusti, berada di rumahnya di Jalan Pekasa Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning.
Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkapnya. Gusti, yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, akhirnya mengaku bahwa ia bersama rekannya, Doli, telah merencanakan pencurian itu.
Doli, yang saat itu berada di rumah saudaranya di Kabupaten Rokan Hulu, langsung menjadi sasaran berikutnya. Polisi tak menunggu lama dan bergerak ke sana. Hasilnya, Doli berhasil diamankan pada Kamis (27/2/2025).
“Dari pengakuannya, mereka telah beberapa kali beraksi di tempat yang sama. Mereka menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban,” kata Dodi.
Pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah. Salah satu yang hilang adalah pelg mobil Fortuner milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
"Barang-barang yang dicuri, termasuk pelg mobil, telah dijual kepada seorang penadah yang kini tengah kami buru," ungkap Dodi.
Setelah melalui proses penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara," tegas Dodi.
Sumber: cakaplah.com