BEDELAU.COM --Meski mendapat pertentangan keras dari masyarakat dengan aksi unjuk rasa serentak di Sebagian besar wilayah di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi sejumlah wakil ketua DPR serta dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan perwakilan pemerintah lainnya.
Diketahui, revisi ini mencakup tiga perubahan Utama yaitu perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang dapat diisi perwira aktif, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.
Perubahan pada Pasal 7 menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu penanggulangan ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, total tugas TNI dalam operasi militer selain perang yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Selanjutnya pada Pasal 47, revisi ini menambah empat posisi baru yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI dari sebelumnya 10 menjadi 14. Adapun jabatan tambahan tersebut berada di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Sebelumnya, posisi yang sudah dapat diisi perwira TNI antara lain di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Kemudian perubahan pada pasal 53 mengatur penambahan batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkatnya yaitu Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira hingga Kolonel 58 tahun, Perwira tinggi bintang satu 60 tahun, Perwira tinggi bintang dua 61 tahun, perwira tinggi bintang tiga 62 tahun, Perwira tinggi bintang empat 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau maksimal dua tahun dengan Keputusan Presiden.
Sumber: Riauaktual.com