Kanal

Polisi Tangkap Penadah Emas Ilegal di Kuansing, Barang Bukti Diamankan

BEDELAU.COM --Jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayahnya. Seorang pria berinisial KO (50), diduga sebagai penadah hasil tambang emas ilegal, diamankan di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febian Herlambang, melalui Kanit Tipidter Iptu Mario Suwito, S.H., M.H., mengungkap bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, mengolah, dan memurnikan mineral bukan dari pemegang izin usaha pertambangan,” jelas Kapolres, Jumat (9/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses pemurnian emas, di antaranya kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, 20 buah tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan digital, dan mancis.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, KO dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah menangani empat kasus tambang emas ilegal di wilayah Kuansing.

"Tiga kasus sudah P21, dan satu masih dalam tahap penyidikan. Total tersangka ada lima orang," pungkasnya.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER