Kanal

Besok, Pejabat Inisial M akan Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil gelar asistensi yang dilaksanakan di Koordinator Staf (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Selasa, 17 Juni 2025, terungkap bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum.

Dugaan korupsi ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp195.999.134.067 atau hampir Rp196 miliar.

Dalam gelar perkara tersebut, salah satu pejabat berinisial M yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau disebut bertanggung jawab dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil asistensi yang kami lakukan bersama Korpstah Tipidkor Polri, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Terhadap saudara M selaku PA, penyidik telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kepala Korpstah Tipidkor Polri. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka, Kamis (18/6/2025).

Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan penyelidikan dengan mengelompokkan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari sisi kewenangan pencairan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif maupun yang menerima aliran dana dalam jumlah besar.

"Kami akan menelusuri siapa saja yang berperan dalam pengambilan keputusan, pencairan dana, serta pihak-pihak yang paling diuntungkan dalam kasus ini. Analisis aliran dana akan menjadi dasar pengembangan penetapan tersangka berikutnya," ungkap Ade Kuncoro.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER