BEDELAU.COM --Proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang seharusnya mendukung infrastruktur transportasi laut, justru menjadi ladang korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 untuk tahap kelima pelaksanaan pembangunan pelabuhan.
"MRN merupakan Direktur PT Berkat Tunggal Abadi sebagai pelaksana proyek, HB adalah Direktur Utama PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, dan RN adalah PPK dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (8/7/2025).
Penyidikan kasus ini semakin kuat setelah Kejati Riau menerima hasil audit dari BPKP yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Angka itu muncul dari sejumlah indikasi pekerjaan fiktif dan mark-up dalam pelaksanaan proyek.
"Ini penyimpangan yang serius karena menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tambah Zikrullah.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sumber: Riauakual.com