BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar komplotan pencurian mobil Calya yang terjadi di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menemukan narkotika jenis sabu dari salah seorang tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban bernama Uun Karyati (37). Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, korban melihat mobil Cayla miliknya dibawa kabur orang tak dikenal. Upaya pengejaran oleh suami korban tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polres Rohil.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, JR alias Ari (39), di kawasan Pekanbaru. Dari interogasi, Ari mengaku beraksi bersama ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), dan HD alias Hendra.
Informasi lain menyebutkan mobil hasil curian dibawa ke Pelalawan dan berada di tangan AR alias Bedul. Saat ditangkap, Bedul justru kedapatan sedang memaketkan sabu. Dari tangan Bedul, polisi menyita tiga paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik pembungkus, serta satu unit mobil Cayla warna hitam yang disembunyikan di belakang rumahnya.
Selanjutnya, polisi menangkap Dora dan Anjas di Balam KM 08, sementara tersangka Hendra masih buron. Para pelaku kini ditahan di Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil Cayla, dua kunci kontak, satu STNK, sabu-sabu, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Bedul juga akan dijerat pasal terkait narkotika.
Sumber: SM News.com