BEDELAU.COM --Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Atgas meresmikan 1.862 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa di Riau, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, turut menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Riau.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyebutkan perjanjian kerjasama ini diselenggarakan dengan maksud memberikan akses keadilan
"Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan pemerintah daerah, pemberi bantuan hukum, kepolisian, kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan perguruan tinggi dalam mewujudkan akses keadilan yang nyata dan berdampak bagi seluruh masyarakat," kata Rudy Hendra Pakpahan.
Dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini, dikatakan Rudy dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Hal ini untuk memperkuat sinergi pembinaan hukum di daerah. Kami berharap dengan adanya kerjasama dengan berbagai instansi ini, upaya mediasi yang disediakan posbankum menjadi nyata dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat," katanya.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas mengapresiasi perjanjian kerjasama yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Riau tersebut. Dan ungkapan terima kasih disampaikan kepada rektor perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama.
"Terima kasih kepada rektor yang sudah bersedia untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum lewat Kantor Wilayah Kemeterian Hukum Riau," katanya.
Dikatakan Menteri Hukum, dengan perjanjian kerja sama ini, Posbankum dapat dijadikan laboratorium praktek bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan pendidikan.
"Rata-rata gugatan di Mahkamah Konstitusi yang masuk saat ini, bukan dilakukan oleh sarjana hukum atau bergelar profesor. Rata-rata yang banyak menggugat dan dikabulkan adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Karena itu, Posbankum ini dapat menjadi tempat anak-anak kita untuk belajar dan mencari solusi lewat upaya perdamaian dan tidak merusak tali silaturahmi," ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru Syafrani menyambut baik perjanjian ini. Dirinya berharap sinergi ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk terus belajar dan melihat langsung konflik serta mencarikan solusi di tengah masyarakat.
"Kita tentu menyambut baik. Ini menjadi hal baik untuk mahasiswa kita dapat melihat dan menyelesaikan masalah dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah. Kita berharap ini dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa terutama di Fakultas Hukum," sebutnya.
Adapun 13 perguruan tinggi yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, diantaranya Universitas Islam Riau, Universitas Persada Bunda, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Universitas Dumai, Politeknik Caltex Riau dan Institut Lukman Edy.
Kemudian Institut Kesehatan Payung Negeri Pekanbaru, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tengku Maharatu, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Muhammadiyah Riau, Univeristas Lancang Kuning, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai serta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pekanbaru.
Sumber: Riauaktual.com