Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
BEDELAU.COM --Pesta hajatan keluarga yang menghadirkan hiburan musik berskala besar, termasuk fenomena sound horeg dan panggung dangdut kian marak di sejumlah daerah. Kegiatan yang semula bersifat privat kerap berkembang menjadi keramaian publik yang memanfaatkan jalan dan fasilitas umum tanpa izin resmi.
Dalam praktiknya, pesta pernikahan, khitanan, maupun syukuran warga sering disertai pemasangan tenda, panggung, dan perangkat suara berdaya tinggi.
Sebagian kegiatan berlangsung hingga larut malam dan menutup sebagian badan jalan. Kondisi tersebut memicu keluhan warga akibat kebisingan, kemacetan, serta terganggunya akses umum.
Fenomena sound horeg memperbesar dampak keramaian. Dentuman suara dengan volume tinggi menarik kerumunan massa dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan gesekan antarpengunjung. Di beberapa wilayah, aparat mencatat keributan hingga gangguan ketertiban umum berawal dari kegiatan hiburan musik tanpa pengaturan yang memadai.
Secara hukum, penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum dan tempat umum telah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan itu berbunyi setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menegaskan, izin merupakan syarat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Ancaman sanksi meningkat apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda. Penilaian hukum didasarkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Berikut isi Pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian:
(1) Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sumber: Beritasatu.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








