• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana

Redaksi

Rabu, 07 Januari 2026 16:58:14 WIB
Cetak
KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana

BEDELAU.COM --Pesta hajatan keluarga yang menghadirkan hiburan musik berskala besar, termasuk fenomena sound horeg dan panggung dangdut kian marak di sejumlah daerah. Kegiatan yang semula bersifat privat kerap berkembang menjadi keramaian publik yang memanfaatkan jalan dan fasilitas umum tanpa izin resmi.

Dalam praktiknya, pesta pernikahan, khitanan, maupun syukuran warga sering disertai pemasangan tenda, panggung, dan perangkat suara berdaya tinggi.

Sebagian kegiatan berlangsung hingga larut malam dan menutup sebagian badan jalan. Kondisi tersebut memicu keluhan warga akibat kebisingan, kemacetan, serta terganggunya akses umum.

Fenomena sound horeg memperbesar dampak keramaian. Dentuman suara dengan volume tinggi menarik kerumunan massa dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan gesekan antarpengunjung. Di beberapa wilayah, aparat mencatat keributan hingga gangguan ketertiban umum berawal dari kegiatan hiburan musik tanpa pengaturan yang memadai.

Secara hukum, penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum dan tempat umum telah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan itu berbunyi setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menegaskan, izin merupakan syarat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Ancaman sanksi meningkat apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda. Penilaian hukum didasarkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Berikut isi Pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian:

(1) Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02:51 WIB

BEDELAU.COM --Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mi.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59:49 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan re.

Hukrim

KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:44:27 WIB

BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumn.

Hukrim

Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:31:50 WIB

BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P.

Hukrim

Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:27:30 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah berjalannya dugaan kasus kor.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved