Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
BEDELAU.COM --Pesta hajatan keluarga yang menghadirkan hiburan musik berskala besar, termasuk fenomena sound horeg dan panggung dangdut kian marak di sejumlah daerah. Kegiatan yang semula bersifat privat kerap berkembang menjadi keramaian publik yang memanfaatkan jalan dan fasilitas umum tanpa izin resmi.
Dalam praktiknya, pesta pernikahan, khitanan, maupun syukuran warga sering disertai pemasangan tenda, panggung, dan perangkat suara berdaya tinggi.
Sebagian kegiatan berlangsung hingga larut malam dan menutup sebagian badan jalan. Kondisi tersebut memicu keluhan warga akibat kebisingan, kemacetan, serta terganggunya akses umum.
Fenomena sound horeg memperbesar dampak keramaian. Dentuman suara dengan volume tinggi menarik kerumunan massa dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan gesekan antarpengunjung. Di beberapa wilayah, aparat mencatat keributan hingga gangguan ketertiban umum berawal dari kegiatan hiburan musik tanpa pengaturan yang memadai.
Secara hukum, penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum dan tempat umum telah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan itu berbunyi setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menegaskan, izin merupakan syarat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Ancaman sanksi meningkat apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda. Penilaian hukum didasarkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Berikut isi Pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian:
(1) Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sumber: Beritasatu.com
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
BEDELAU.COM --Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mi.
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke.
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan re.
KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang
BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumn.
Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P.
Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi
BEDELAU.COM --Di tengah berjalannya dugaan kasus kor.








