• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi

Redaksi

Ahad, 01 Februari 2026 16:18:16 WIB
Cetak
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
Ilustrasi, foto; Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, hingga Jumat (30/1) pihaknya masih terus melakukan evaluasi.

“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya.

Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).

“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.

Mengenai sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Dikatakannya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Di mana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah. 

“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32:12 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.

Daerah

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19:51 WIB

BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.

Daerah

Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13:22 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.

Daerah

Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07:04 WIB

BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved