Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
BEDELAU.COM --Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, hingga Jumat (30/1) pihaknya masih terus melakukan evaluasi.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya.
Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.
Mengenai sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Dikatakannya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Di mana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.
“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
BEDELAU.COM --Menjelang masuknya bulan suci Ramadan,.
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota P.
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbar.
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
BEDELAU.COM --Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Mark.








