BEDELAU.COM --– Kejaksaan Negeri Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam tahun 2022.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Juriko, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025 mengatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp9.951.315.175, berdasarkan perhitungan auditor.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak memastikan adanya dua alat bukti yang sah pada Rabu, 26 November 2025.
“Kelima tersangka berinisial EM, WR, WG, S, dan DR. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Juriko.
Dalam konstruksi perkara, WR, WG, dan S membentuk kelompok tani dengan tujuan membeli lahan. Mereka mengajukan kredit namun ditolak Bank karena tidak memenuhi syarat. Ketiganya lalu meminta bantuan EM, yang saat itu menjabat AMPM BRI Cabang Perawang, untuk meloloskan pinjaman tersebut.
“EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah kelompok tani agar pencairan kredit dapat direalisasikan. Sebagai imbalannya, kelompok tani memberikan sejumlah keuntungan kepada tersangka,” terangnya.
Untuk memenuhi kuota anggota, WR, WG, dan S merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan, menjanjikan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Seluruh data calon nasabah lalu diserahkan kepada Bank.
“Namun data tersebut tidak dapat diverifikasi di sistem bank karena banyak yang tidak memiliki NPWP serta berdomisili di luar wilayah layanan,” kata Juriko.
EM lantas memerintahkan bawahannya memanipulasi data, bahkan disertai tekanan dan ancaman agar kredit tetap diproses. Agunan dan dokumen pendukung juga dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Kredit tetap disetujui dan masing-masing nasabah mendapatkan plafon Rp125 juta. Akibatnya, penyaluran kredit tidak layak tersebut berujung kredit macet, menyebabkan 87 nasabah masuk dalam daftar hitam.
Perbuatan kolektif para tersangka dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan negara hingga Rp9,95 miliar. Kejari Siak telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sumber: Riauonline