Kanal

Turun Langsung ke Tangkerang Utara, Tengku Azwendi Sosialisasi Urgensi Perda Pajak dan Retribusi Terbaru

PEKANBARU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, kembali turun ke tengah masyarakat untuk melakukan edukasi terkait produk hukum daerah. Kali ini, politisi senior tersebut menyambangi warga di Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (27/11).

Dalam agenda tatap muka tersebut, Azwendi memfokuskan pembahasannya pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah resmi disahkan dan berlaku sejak 4 Januari 2024 lalu.

Di hadapan puluhan warga yang antusias hadir, Azwendi menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperbarui sistem regulasi sebelumnya.

"Perda ini hadir untuk menggantikan aturan lama, termasuk regulasi mengenai retribusi kesehatan yang sebelumnya berlaku. Intinya, kini pengelolaan pajak dan retribusi kita buat lebih terpusat. Tujuannya adalah penyederhanaan serta restrukturisasi jenis pungutan agar selaras dengan dinamika dan ketentuan perundang-undangan terbaru," papar Azwendi.

Lebih jauh, Pimpinan DPRD Pekanbaru ini merinci poin-poin krusial dalam regulasi tersebut. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi semata, namun juga mencakup penambahan objek baru dan penyesuaian tarif pajak daerah, salah satunya adalah pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemungutan, skema keringanan bagi wajib pajak, hingga penerapan sistem informasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Azwendi optimis bahwa implementasi Perda ini akan membawa dampak positif ganda (multiplier effect), baik bagi masyarakat maupun stabilitas pemerintahan.

"Bagi para pelaku usaha, aturan ini memberikan kejelasan yang akan berdampak positif pada efisiensi biaya operasional maupun sewa. Sementara dari sisi pemerintah, ini adalah upaya reformasi administrasi," ujarnya.

Menutup penjelasannya, Azwendi menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dari aturan baru ini. "Dengan adanya transparansi dalam pemungutan, pengelolaan aset daerah akan lebih terstruktur, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pekanbaru," pungkasnya. (Galeri/ADV)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER