BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (TPF IKA UIN Suska) Pekanbaru memicu polemik. TPF merikis surat yang diklaim dari Gubernur Riau Abdul Wahid yang sejak 4 November 2025 berada di Rumahan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dalam surat tersebut, Wahid bersumlah tidak pernah meminta atau menerima jatah preman atau Japrem sebagaimana disangkakan KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo tidak mempermasalahkan surat Wahid tersebut. Lembaganya tak terpengaruh dengan isi surat tersebut.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya, " tulis budi dalam pesan via WhatsApp menjawab riauterkini. com, Senin (12/1/2026) malam.
Budi juga tidak menegaskan adanya larangan tahanan KPK menyampaikan pesan ke publik, termasuk menitip surat pada pengunjung.
Hanya saja saat ditanya kapan berkas perkara Abdul Wahid diajukan ke oenuntutan, Budi belum bisa memastikan. Semua tergantung pada kesiapan penyidik. " Nanti kalau penyidik menyatakan keterangan dan bukti cukup, segera diajukan ke penuntutan, " jelas Budi.
Dalam surat yang dirilis TPF IKA UIN Suska kemarin, berisi bantahan Wahid atas semua sangkaan KPK. Gubri nonaktif tersebut mengawali pernyataan dengan bersumpah batas Nama Allah tiga kali. Wallahi, Billahi dan Tallahi! *
Sumber: Riauterkini.com