BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi proses persidangan yang akan segera digelar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026).
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, terdakwa Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif serta Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.
Sementara itu, terdakwa Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau ditahan di Lapas Pekanbaru.
Menurut Budi, pemindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di pengadilan.
"Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya," katanya.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
"Tim JPU KPK saat ini masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," tutup Budi.
Sumber: Riauaktual.com