Kanal

Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno-Hatta (SKA) Kota Pekanbaru. Sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang perkara. "Pada hari ini, Kamis (30/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pembangunan proyek flyover di Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada CAKAPLAH. Pemeriksaan dilakukan pada Sofiah Balfas selaku Direktur Bukaka, Victor Yusuf Djanting selaku Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad, Hendrik Kianto selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, Zulkarnain selaku Direktur PT Bibis Margaraya dan Abdul Hakim, pegawai PT Bukaka. "Pemeriksaan atas nama SB Direktur PT Bukaka, VYD Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad, HK Direktur PT Sekasa Inti Pratama, ZN Direktur PT Bibis Margaraya, dan AH, pegawai PT Bukaka," kata Budi. Budi mengatakan, para saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) Provinsi Riau. "Diperiksa di Kantor BPK Riau," ucap Budi. Budi tidak merinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun, belum lama ini, penyidik KPK turun ke Pekanbaru untuk mengecek fisik flyover simpang SKA dengan metode pengeboran badan jalan. Pengecekan dilakukan bersama auditor dan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Akibatnya, flyover SKA ditutup selama 6 hari sejak 16 sampai 21 April "Pengecekan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara," kata Budi. Dalam kasus proyek flyover simpang SKA, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018. Empat tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR dari PT YK Pekanbaru, ES Direktur PT SC, serta TC selaku Direktur PT SHJ. Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000. Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar. Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan. Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025). Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau. Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau. Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.* Sumber: cakaplah.com
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER