Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang
BEDELAU.COM --Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial ABN alias AS (40), yang diketahui merupakan residivis spesialis jambret.
Pelaku ditangkap pada Jumat (24/4/26) April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kota Dumai.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial KS (39), seorang karyawan swasta, yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (11/2/26) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan sepeda motor dan mengenakan gelang emas seberat sekitar 4 gram.
Ketika hendak berbelok ke lokasi kerjanya, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor berwarna hitam.
Pelaku kemudian dengan cepat menarik gelang emas dari pergelangan tangan korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,25 juta dan melaporkannya ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga sebagai jambret yang telah meresahkan masyarakat itu.
Dijelaskan AKBP Angga, dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di sembilan TKP, di antaranya empat lokasi di Jalan Ahmad Yani, dua lokasi di Jalan Sidorejo, serta masing-masing satu lokasi di Jalan Merdeka Lama, Jalan Delima, dan Jalan Cut Nyak Dien.
Bahkan, dari total aksi tersebut telah tercatat dalam 10 laporan polisi yang saat ini tengah diproses secara bertahap dengan berkas terpisah.
"Pelaku bukan pemain baru dalam kejahatan ini. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2013, 2016, dan 2021," ungkap AKBP Angga melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/26).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam, sepasang pelat nomor polisi, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat berkendara dan mengenakan barang berharga di tempat terbuka yang dapat memicu aksi kejahatan.*
Sumber: Riauterkini.com
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.
Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan
BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.








