Kanal

Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus

BEDELAU.COM  --Polisi membongkar jaringan sabu di Bangko Pusako, Rokan Hilir, dengan sitaan mengejutkan pada Minggu, 17 Mei 2026. Sabu 43,3 gram, pil ekstasi, uang puluhan juta rupiah, hingga 283 peluru tajam ditemukan saat penggerebekan. Enam pria diciduk dari kebun sawit dan rumah kontrakan usai penyelidikan panjang mengendus peredaran narkotika liar.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan maraknya transaksi sabu warga. Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako kemudian bergerak diam-diam menyisir kawasan Dusun Sei Rumbia sejak beberapa hari terakhir. “Saya perintahkan IPTU Reymon Basir bersama anggota melakukan pengungkapan cepat setelah penyelidikan matang,” ujar Tri, Minggu, 17 Mei 2026.

Penggerebekan pertama meledak Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 16.40 WIB di perkebunan sawit Sei Rumbia. Polisi menemukan empat pria sedang berkumpul di lokasi tersembunyi jauh dari permukiman padat warga sekitar. Empat pria berinisial AW, KA, HA, dan M langsung diamankan tanpa kesempatan melarikan diri dari lokasi.

Polisi kemudian menggeledah area sekitar lokasi penangkapan sambil memeriksa gerak-gerik seluruh tersangka dengan ketat. Tiga paket sabu seberat kotor 43,3 gram ditemukan bersama timbangan digital dan sejumlah perlengkapan transaksi narkotika. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.550.000, empat telepon genggam, serta tiga sepeda motor milik tersangka.

Situasi kebun sawit mendadak tegang saat polisi menggiring empat tersangka menuju kendaraan patroli menjelang sore hari. Warga sekitar mulai berdatangan setelah kabar penggerebekan menyebar cepat melewati percakapan di warung kopi di kawasan Bangko Pusako. Polisi langsung melakukan interogasi singkat guna memburu pemasok utama sabu jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan membuka nama baru berinisial S alias Andi sebagai pemasok sabu di kawasan Bangko Pusako dan sekitarnya. Polisi memperoleh informasi pelarian tersangka menuju area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, sore hari. Tim kemudian bergerak cepat mengejar target sebelum tersangka kabur menuju wilayah perbatasan Riau dan Sumatera Utara.

Sekitar pukul 18.36 WIB, polisi akhirnya menangkap Suwandi saat mencoba melarikan diri melewati jalur perkebunan sawit. Seorang pria bernama SU ikut diamankan karena diduga membantu pelarian tersangka utama jaringan sabu tersebut. “Tersangka sempat mencoba kabur, namun anggota berhasil melakukan penangkapan cepat,” kata Tri Adiyatmika.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menyita tas hitam berisi barang mencurigakan milik tersangka utama jaringan tersebut. Dua unit handphone Oppo, sepeda motor, jam tangan, dan uang tunai Rp2.382.000 ikut diamankan polisi malam itu. Polisi kemudian menggiring kedua pria menuju lokasi pengembangan guna mencari barang bukti tambahan lainnya.

Pengembangan kasus membawa polisi menuju dua rumah kontrakan di kawasan Jalan Lintas Riau-Sumut KM 9 Bangko Pusako. Rumah pertama menyimpan uang tunai Rp50 juta dalam kondisi tersusun rapi dalam ruangan tertutup rapat. Polisi juga menemukan sebuah brankas berisi uang Rp4,1 juta serta satu pil ekstasi warna kuning.

Penemuan uang puluhan juta rupiah membuat suasana penggeledahan makin panas dan dipenuhi rasa penasaran warga sekitar lokasi. Polisi membongkar setiap sudut rumah demi memastikan tidak ada barang terlarang lain tersimpan dalam bangunan tersebut. “Rumah kontrakan digunakan untuk menyimpan perlengkapan transaksi dan hasil penjualan narkotika,” ujar Tri.

Penggeledahan rumah kedua memunculkan lebih banyak perlengkapan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu jaringan tersebut. Polisi menemukan lima timbangan digital, plastik bening kosong, kaca pirek, serta sendok stainless steel dalam ruangan. Barang-barang itu diduga dipakai mengemas sabu sebelum diedarkan menuju sejumlah wilayah Bangko Pusako dan sekitarnya.

Belum selesai sampai di situ, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap mobil rental Innova Reborn warna putih milik tersangka. Mobil tersebut diparkir tidak jauh dari rumah kontrakan guna menghindari perhatian warga sekitar kawasan padat lalu lintas. Polisi lalu menemukan 283 butir peluru tajam berbagai ukuran kaliber tersimpan dalam kendaraan tersebut.

Penemuan ratusan peluru tajam langsung membuat pengembangan kasus berubah semakin serius dan menyita perhatian banyak warga. Polisi mendalami kemungkinan keterkaitan amunisi tersebut dengan jaringan kriminal lain di kawasan Rokan Hilir dan sekitarnya. Hingga Minggu malam, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap seluruh tersangka guna membongkar jalur distribusi sabu tersebut.

AKP Tri Adiyatmika menegaskan seluruh tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus besar tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap keenam pria guna memastikan keterlibatan penggunaan narkotika selama aktivitas peredaran berjalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif untuk amphetamine dan methamphetamine setelah menjalani pemeriksaan laboratorium kepolisian.

Kasus ini membuat warga Bangko Pusako kembali resah melihat maraknya peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit Rohil. Jalur kebun sawit selama ini memang sering dipakai pelaku kejahatan karena jauh dari pengawasan permukiman masyarakat sekitar. Polisi berjanji memperketat patroli dan memburu jaringan lain guna memutus peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Seluruh tersangka sudah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegas AKP Tri Adiyatmika kepada wartawan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman berat. Polisi juga menerapkan Pasal 609 KUHP terkait dugaan kepemilikan amunisi tanpa izin resmi sah negara.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER