BEDELAU.COM --Teka-teki kematian sopir truk Heri Supriadi (56) yang ditemukan dalam kondisi tubuh dan kepala dilakban dalam mobil box ekspedisi berisi MinyaKita akhirnya terjawab. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan satu lainnya masih diburu.
Pengungkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekambaru dibantu Brimob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan ekspedisi yang mencurigai pergerakan kendaraan karena sistem pelacakan Global Positioning System (GPS).
“GPS kendaraan tidak sesuai rute, dari Medan ke Lampung. Kendaraan bergerak tidak wajar di wilayah Riau hingga akhirnya terpantau berhenti di satu titik," ujar Muharman saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (24/6/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di kendaraan operasional pengangkut barang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad, 3 Mei 2026.
"Jenazah korban dalam kondisi tidak wajar, dengan tubuh terikat dan wajah dilakban rapat," kata Muharman didampingi Kanit Brimob Jatranras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Rainly Labolaang, Kasatreskrim Polresta, AKP Anggi Rian Diansyah dan Kapolsek Payung Sekaki, Rafidin L.Gaol.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan tim laboratorium forensik, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang kemudian mengarah pada identitas pelaku.
Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Sementara pelaku berinisial AN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga orang pelaku ditangkap berinisial FG, AN dan AS sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AN masih diburu,' ungkap Muharman
FG diketahui merupakan sopir mobil ekspedisi sekaligus otak perencana kejahatan. Ia ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Sementara ZN diamankan di Langkat pada 22 Mei 2026, dan AS ditangkap di wilayah Mandau.
“FG adalah otak pelaku yang merancang seluruh aksi. Sedangkan ZN dan AN berperan mengikat serta melakban korban. AS membantu dengan menyediakan lakban dan airsoft gun,” jelas Muharman.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif awal para pelaku adalah upaya penggelapan muatan ekspedisi bermuatan 20 ton MinyaKita dengan nilai Rp400 juta.
FG berupaya membujuk HS untuk menyelewengkan MinyaKita. Namun rencana tersebut berkembang menjadi pembunuhan setelah korban berinisial HS menolak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Para pelaku kemudian merancang skenario seolah-olah terjadi perampokan di perjalanan. Aksi tersebut dilakukan secara terencana sejak 2 hingga 3 Mei 2026, hingga korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraan.
Hasil visum dan autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul serta meninggal akibat kondisi tercekik dan kekurangan oksigen setelah wajahnya dilakban secara rapat.
Saat penangkapan, FG dan AN terpaksa dihadiahi timah panas sedangkan AS tidak. "Pelaku melawan saat ditangkap hingga diambil tindakan terukur. Sementara AS langsung mengakui perbuatannya," ungkap Muharman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Muharman menyatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.*
Sumber: cakaplah.com