• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 20:10:04 WIB
Cetak
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik keras terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.

Usai sidang dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), Abdul Wahid menilai isi replik JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang diajukannya.

Menurut Abdul Wahid, jaksa justru lebih banyak membela saksi mahkota Dani M Nursalam. "Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam," kata Abdul Wahid.

Menurut Abdul Wahid, replik yang disampaikan JPU lebih banyak membangun narasi dan asumsi daripada menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi," ujarnya.

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan sejumlah peristiwa, seperti pertemuan pada 7 April 2025 di kediaman gubernur, agenda pada 8 April 2025, hingga rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Menurut Abdul Wahid, rangkaian kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT," katanya.

Tuding Kesaksian Kepala UPT Direkayasa

Abdul Wahid juga mempertanyakan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP yang dijadikan salah satu dasar pembuktian oleh JPU. Ia menduga para kepala UPT telah diarahkan agar memberikan keterangan yang mendukung konstruksi perkara.

"Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian," ujarnya.

Selain itu, Abdul Wahid kembali mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan kriminalisasi bermotif politik. Ia menyinggung bahwa para kepala UPT merupakan bawahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau saat ini, SF Hariyanto.

"Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam nota pembelaannya.

"Saya mengambil contoh seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," katanya.

Meski melontarkan kritik terhadap JPU KPK, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku masih percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda persidangan berikutnya, Abdul Wahid memastikan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam repliknya meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

JPU menilai pembelaan yang diajukan hanya berisi pembenaran, tidak didukung alat bukti, serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebesar Rp3,55 miliar.

Seluruh dakwaan tersebut dibantah oleh Abdul Wahid maupun tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.

Penasihat hukum juga menilai pembuktian JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain.

Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved