• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 20:10:04 WIB
Cetak
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik keras terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.

Usai sidang dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), Abdul Wahid menilai isi replik JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang diajukannya.

Menurut Abdul Wahid, jaksa justru lebih banyak membela saksi mahkota Dani M Nursalam. "Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam," kata Abdul Wahid.

Menurut Abdul Wahid, replik yang disampaikan JPU lebih banyak membangun narasi dan asumsi daripada menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi," ujarnya.

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan sejumlah peristiwa, seperti pertemuan pada 7 April 2025 di kediaman gubernur, agenda pada 8 April 2025, hingga rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Menurut Abdul Wahid, rangkaian kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT," katanya.

Tuding Kesaksian Kepala UPT Direkayasa

Abdul Wahid juga mempertanyakan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP yang dijadikan salah satu dasar pembuktian oleh JPU. Ia menduga para kepala UPT telah diarahkan agar memberikan keterangan yang mendukung konstruksi perkara.

"Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian," ujarnya.

Selain itu, Abdul Wahid kembali mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan kriminalisasi bermotif politik. Ia menyinggung bahwa para kepala UPT merupakan bawahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau saat ini, SF Hariyanto.

"Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam nota pembelaannya.

"Saya mengambil contoh seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," katanya.

Meski melontarkan kritik terhadap JPU KPK, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku masih percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda persidangan berikutnya, Abdul Wahid memastikan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam repliknya meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

JPU menilai pembelaan yang diajukan hanya berisi pembenaran, tidak didukung alat bukti, serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebesar Rp3,55 miliar.

Seluruh dakwaan tersebut dibantah oleh Abdul Wahid maupun tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab.

Penasihat hukum juga menilai pembuktian JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain.

Abdul Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved