• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 19 Juli 2026 18:51:40 WIB
Cetak
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
Tersangka pembuat situs palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 ditangkap di Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar dugaan penipuan menggunakan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Dua pria berinisial MF dan FC ditangkap polisi di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 8-9 Juli 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus tersebut.

MF disebut membuat situs pendaftaran palsu dan menyiapkan sarana pembayaran, sementara FC diduga bertugas menyebarkan tautan melalui media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026.

Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Listiyono, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Ia diduga membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Tampilan tersebut dibuat menyerupai informasi resmi sehingga calon peserta diduga tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke situs palsu.

Polisi menyebut MF kemudian memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung dengan rekening yang telah disiapkan untuk menampung uang pembayaran calon peserta.

"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Sementara itu, FC diduga berperan menyebarkan tautan pendaftaran palsu melalui Instagram.

Modusnya, FC mencari komentar masyarakat yang menanyakan informasi pendaftaran kemudian membalasnya dengan mengarahkan calon peserta menuju situs tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, tim Subdit Siber Polda Sumsel mengetahui keberadaan kedua tersangka berada di Kota Pekanbaru.

Pengejaran kemudian dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026. MF dan FC akhirnya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran.

Polisi kini masih mendalami aliran dana dan jumlah korban yang diduga telah melakukan pembayaran melalui situs tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya juga diduga pernah menjalankan modus serupa dengan mencatut sejumlah kegiatan lari di daerah lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain sekaligus menelusuri dugaan penggunaan modus serupa pada kegiatan-kegiatan lainnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved