• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 19 Juli 2026 18:51:40 WIB
Cetak
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
Tersangka pembuat situs palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 ditangkap di Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar dugaan penipuan menggunakan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Dua pria berinisial MF dan FC ditangkap polisi di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 8-9 Juli 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus tersebut.

MF disebut membuat situs pendaftaran palsu dan menyiapkan sarana pembayaran, sementara FC diduga bertugas menyebarkan tautan melalui media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026.

Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Listiyono, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Ia diduga membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Tampilan tersebut dibuat menyerupai informasi resmi sehingga calon peserta diduga tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke situs palsu.

Polisi menyebut MF kemudian memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung dengan rekening yang telah disiapkan untuk menampung uang pembayaran calon peserta.

"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Sementara itu, FC diduga berperan menyebarkan tautan pendaftaran palsu melalui Instagram.

Modusnya, FC mencari komentar masyarakat yang menanyakan informasi pendaftaran kemudian membalasnya dengan mengarahkan calon peserta menuju situs tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, tim Subdit Siber Polda Sumsel mengetahui keberadaan kedua tersangka berada di Kota Pekanbaru.

Pengejaran kemudian dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026. MF dan FC akhirnya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran.

Polisi kini masih mendalami aliran dana dan jumlah korban yang diduga telah melakukan pembayaran melalui situs tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya juga diduga pernah menjalankan modus serupa dengan mencatut sejumlah kegiatan lari di daerah lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain sekaligus menelusuri dugaan penggunaan modus serupa pada kegiatan-kegiatan lainnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:27:04 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01:32 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:26:00 WIB

BEDELAU.COM --Seorang wanita berinisial MA (37) dita.

Hukrim

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Sementara Kematian Alex Cristo Loris di Siak

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59:01 WIB

BEDELAU.COM --Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddo.

Hukrim

Dokter Spesialis Anestesi Ditemukan Tewas di Samping RSUD Tengku Rafian Siak

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kabupaten Siak digegerkan dengan.

Hukrim

Mayat Pria Tersangkut Batu di Sungai Rokan, Polisi Bergerak Bongkar Misterinya

Senin, 13 Juli 2026 - 17:16:20 WIB

BEDELAU.COM --- Suasana tenang Sungai Rokan mendadak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
19 Juli 2026
Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
19 Juli 2026
Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
19 Juli 2026
Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
19 Juli 2026
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
19 Juli 2026
Kategori Wali Kota Terbaik, Agung Nugroho Raih Penghargaan Pemred Award 2026
19 Juli 2026
Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
18 Juli 2026
Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
18 Juli 2026
Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
18 Juli 2026
Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
18 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Ungkap Hasil Autopsi Sementara Kematian Alex Cristo Loris di Siak
  • 2 Sekda Rohil Minta OPD Ubah Pola Pikir, Bukan Sekadar Habiskan Anggaran
  • 3 Sekda Fauzi Efrizal Ingatkan OPD Rohil Kebut Administrasi Gaji ke-13
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5, 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Masih Hilang
  • 6 Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya
  • 7 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved