• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Redaksi

Ahad, 19 Juli 2026 18:51:40 WIB
Cetak
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
Tersangka pembuat situs palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 ditangkap di Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar dugaan penipuan menggunakan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Dua pria berinisial MF dan FC ditangkap polisi di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 8-9 Juli 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus tersebut.

MF disebut membuat situs pendaftaran palsu dan menyiapkan sarana pembayaran, sementara FC diduga bertugas menyebarkan tautan melalui media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026.

Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Listiyono, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Ia diduga membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Tampilan tersebut dibuat menyerupai informasi resmi sehingga calon peserta diduga tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke situs palsu.

Polisi menyebut MF kemudian memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung dengan rekening yang telah disiapkan untuk menampung uang pembayaran calon peserta.

"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Sementara itu, FC diduga berperan menyebarkan tautan pendaftaran palsu melalui Instagram.

Modusnya, FC mencari komentar masyarakat yang menanyakan informasi pendaftaran kemudian membalasnya dengan mengarahkan calon peserta menuju situs tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, tim Subdit Siber Polda Sumsel mengetahui keberadaan kedua tersangka berada di Kota Pekanbaru.

Pengejaran kemudian dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026. MF dan FC akhirnya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran.

Polisi kini masih mendalami aliran dana dan jumlah korban yang diduga telah melakukan pembayaran melalui situs tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya juga diduga pernah menjalankan modus serupa dengan mencatut sejumlah kegiatan lari di daerah lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi penyelenggara," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain sekaligus menelusuri dugaan penggunaan modus serupa pada kegiatan-kegiatan lainnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved