Kanal

Berkedok Driver Ojol, Begal Payudara Ditangkap di Pekanbaru

BEDELAU.COM --Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau aksi begal payudara di Kota Pekanbaru.

Pelaku diamankan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas dua laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru pada April 2026.

"Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IYS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggi, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di tepi jalan menuju Jalan Sumatera, Pekanbaru.

"Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri," ungkapnya.

Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, dua helm, serta satu jaket ojek online yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka di wilayah Pekanbaru Kota.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER