BEDELAU.COM ---Pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, menjadi sorotan di tengah pengusutan kasus suap yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pelepasan kawasan hutan. Korps anti rasuah membuka kluster baru kasus hukum yang menjerat Suhardiman, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap mobil Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain pada Rabu (2/7/2026) lalu.
Persamuhan antara Suhardiman dengan Raja Juli telah dikonfirmasi kebenarannya oleh KPK saat pemeriksaan Suhardiman. Di sisi lain, Menhut Raja Juli Antoni juga telah buka suara dan membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Sebenarnya, apa isi pertemuan tersebut?
Pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby memang bukan berlangsung empat mata, namun disaksikan oleh sejumlah pejabat Kemenhut RI dan pejabat Pemkab Kuansing. Dikutip dari beragam sumber, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak.
Fokus pembahasan lebih diarahkan pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang masih berstatus kawasan hutan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah (Setda) Kuansing, Sigi Purnomo mengatakan, salah satu tujuan utama audiensi tersebut adalah memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat. Lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan hutan agar dapat menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Sesuai dengan yang disampaikan beberapa waktu lalu secara langsung, pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan," kata Sigi Purnomo dikutip Antara.
Sigi menerangkan, lahan yang diusulkan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga. Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan Pemkab Kuansing mencapai sekitar 3.800 hektare.
Pemkab Kuansing berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga ke depannya.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing Hevi Heri Antoni di Kuansing menyatakan, berbagai upaya cemerlang yang dilaksanakan Bupati Suhardiman Amby akan membawa perubahan di Kuansing. Beberapa program yang diperjuangkan ke pemerintah pusat dan provinsi, untuk mewujudkan terealisasi visi kesejahteraan dan ekonomi masyarakat semakin meningkat.
Dalam pertemuan itu, juga diberitakan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyambut baik kedatangan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beserta rombongan yang melakukan audiensi ke kantornya pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Menteri Kehutanan Raja Juli dalam pertemuan itu mengatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu proses penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
"Kita akan pelajari lebih lanjut dan jika memungkinkan akan dipenuhi," kata Raja Juli Antoni.
Kembalikan Amplop Dalam Map
Diwartakan sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan amplop saat bertemu dirinya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Meski mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut lewat ajudannya kepada Suhardiman Amby.
Nama Menhut Raja Juli terseret dalam kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby. KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka pada Rabu (2/7/2026) bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan penguasaha Ardiles. Mereka menjadi tersangka suap pemberian mobil Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero dalam lelang jabatan Sekda Kuansing. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK.
Namun, KPK juga mengendus kasus lain terhadap Suhardiman, yakni dugaan suap dalam proses pengusulan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Kewenangan pelepasan kawasan hutan ada di tangan Menteri Kehutanan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Suhardiman telah mengakui adanya pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu. Sejumlah media juga turut memberitakan pertemuan tersebut.
Menhut Raja Juli menyatakan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah pertemuan tersebut, meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Menhut di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun karena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni.
“Tapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun. Akhirnya saya katakan kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni,” ujar Menhut.
“Ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada eh Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya,” ujarnya.
Raja Juli kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.
“Ini ajudan saya, Bambang Hariadi, 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT ya sebagai tanggung jawab moral saya, menjawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” ujar politisi PSI kelahiran Riau ini.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Kasus 'kluster baru' ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan suap lelang jabatan Sekda Kuansing yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka dan telah ditahan pada Rabu (2/7/2026).
Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, dalam penyelidikan kasus suap lelang jabatan Sekda, tim KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
"Dalam hal pelepasan kawasan hutan, pemda memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun pelepasan kawasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Achmad dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Achmad menjelaskan, dugaan pemberian lain kepada Suhardiman diperoleh dari sisa hasil usaha anggota koperasi yang merupakan petani sawit Kuansing.
Meski demikian, Achmad belum menjelaskan secara detil konstruksi kasus pelepasan kawasan hutan tersebut. KPK membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pejabat Kementerian Kehutanan. Terlebih pada tanggal 2 Juni 2026 lalu, ada pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pejabat Kementerian Kehutanan), itu akan didalami tim penyidik. Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti pemenuhan unsur, akan dilakukan pemanggilan. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan," kata Achmad.
Achmad, tidak merinci berapa uang yang yang diterima Suhardiman Amby dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.
"Ada fakta pengumpulan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Untuk prosesnya, akan didalami dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Tapi betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu," tegas Achmad.
Dukung Proses Hukum
Raja Juli Antoni menyatakan dirinya berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Pertama, saya membaca berita bahwa KPK sudah mentersangkakan Bupati Kuansing. Saya baca terkait dengan jual-beli jabatan, kemudian ada pengembangan kasus dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya dikutip, Kamis (2/7/2026).
Ia mengklaim Kemenhut terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menteri kelahiran Riau ini pun mengatakan siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kemenhut akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat kerja penyidik.
Bermula dari Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman sebagai tersangka penerima suap. Suhardiman disangka menerima suap berupa dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Dakkar dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen.
Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS terkait seleksi Sekda Kuansing berujung pengangkatan Zulkarnaen pada 2025. Sementara, Mitsubishi Pajero Dakkar diperoleh dari Zulkarnaen sewaktu menjabat Kepala Dinas PU pada tahun 2021 silam.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami kasus lain yang terkait dengan Suhardiman. Menurut Achmad, tim KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
KPK menjerat Sekda Kuansing Zulkarnaen dan pengusaha Ardiles selalu pemberi suap dengan Pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, Bupati Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf A atau huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Ketiga tersangka ditahan untuk waktu 20 hari ke depan," kata Achmad.
Kronologi Suap Mobil Mewah
Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pemberian suap mobil mewah itu terkait dengan proses pengangkatan atau lelang jabatan Sekda pada April 2025 lalu.
"Bermula lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Ada persyaratan yang harus di penuhi oleh calon Sekda," kata Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).
Achmad menerangkan, lelang jabatan Sekda Kuansing diikuti oleh dua kandidat. Selain Zulkarnaen, kandidat lain yakni FGD selalu Asisten I Setdakab Kuansing sekaligus Plt Sekda.
"Hanya Zn (Zulkarnaen) yang bersedia menyanggupi permintaan mobil Toyota Land Cruiser," tegas Achmad.
Adapun harga mobil mewah tersebut yakni senilai Rp 2,05 miliar. Pengadaan mobil tersebut dilakukan lewat skema kredit pada show room di Jabodetabek.
Namun, karena profil keuangan Zulkarnaen tidak memenuhi persyaratan leasing, maka pengajuan kredit menggunakan nama ARD (Ardiles) yang merupakan Direktur PT MIC.
"Nilai kredit sebesar 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Artinya, tenor ini mengikuti masa jabatan Sekda," kata Achmad.
KPK juga mengendus adanya pemberian mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dari Zulkarnaen, sewaktu dirinya mendapat jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kuansing. Jabatan itu diperolehnya saat Suhardiman Amby masih menjabat Plt Bupati Kuansing tahun 2021 lalu.
"Mobil Pajero Dakkar tersebut juga dibeli secara kredit menggunakan nama ARD," kata Achmad.
Keterlibatan Achmad sebagai "pembeli" mobil suap dengan harapan bisa mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Respon Singkat Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026). Suhardiman tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi berwarna oranye.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Tak banyak pernyataan yang diucapkan Suhardiman. Ia hanya memohon doa dan berharap dukungan dalam menghadapi kasus tersebut.
"Mohon dukungannya doa, kita asas praduga tak bersalah. Sama sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman singkat saat ditanyai awak media.
Sejak Selasa malam kemarin, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Suhardiman bersama Zulkarnain mendatangi sendiri gedung KPK, usai mendapat peringatan keras agar segera menyerahkan diri ke KPK, setelah sempat lolos dalam OTT yang diduga bocor.
Jejak Karir Politik Suhardiman Amby
Sosok Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi pusat perhatian publik, menyusul operasi tangkap tangan yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Teluk Kuantan pada Senin (29/6/2026).
Karir politik Bupati Kuansing Suhardiman Amby bisa dikatakan penuh dengan warna-warni dan naik turun. Pada awalnya ia dikenal sebagai aktivis dari kampus Universitas Riau (Unri). Ia merupakan alumni FKIP Unri.
Suhardiman tercatat pernah menjadi pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Namun, karir politiknya mulai naik saat ini menjadi kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pada Pemilu Legislatif 2014 silam, ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kuansing-Inhu.
Partai Hanura membuat nama Suhardiman menjadi cukup populer dengan posisinya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kuansing. Ia dikenal sebagai salah satu vokalis politik di DPRD Riau pada periode 2014-2019.
Salah satu perannya yakni menggulirkan Panitia Khusus Perizinan Lahan dan Perkebunan Kelapa Sawit Riau. Temuan Pansus DPRD Riau kala itu sempat membuat gempar, karena adanya indikasi kuat kebun sawit seluas 1,8 juta hektare di Riau beroperasi tanpa izin alias ilegal. Namun, hasil akhir dan tindak lanjut dari Pansus DPRD ini bak hilang ditelan bumi.
Membawa bendera Partai Hanura, Suhardiman ikut dalam pertarungan Pilkada Kuansing tahun 2020 sebagai calon wakil bupati, berpasangan dengan calon bupati Andi Putra (politisi Partai Golkar). Duet ini keluar sebagai pemenang Pilkada Kuansing.
Kasus hukum yang menjerat Bupati Andi Putra usai ditangkap KPK dalam kasus suap rekomendasi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, membuat kursi Bupati Kuansing secara otomatis diduduki oleh Suhardiman Amby. Sejak 20 Oktober 2021, Suhardiman diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kuansing dan secara defenitif menjadi Bupati Kuansing pada tahun 2023.
Dalam perjalanan karir politiknya menjadi Bupati Kuansing periode pertama, sampul politik Suhardiman Amby pun berubah. Pada 12 Juli 2022, DPP Partai Gerindra menunjuknya menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuansing. Namanya langsung diumumkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Riau, Muhammad Rahul. Secara otomatis, Suhardiman pun meninggalkan Partai Hanura. Dalam Pemilu Legislatif 2024, Partai Hanura kehilangan kursi di DPRD Kuansing.
Memakai baju Partai Gerindra, Suhardiman kembali bertarung dalam Pilkada Kuansing 2024 berpasangan dengan calon wakil Bupati Mukhlisin. Duet ini diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. Suhardiman-Mukhlisin keluar sebagai pemenang Pilkada Kuansing 2024.
Tapi, tragedi politik kemudian menimpa Suhardiman Amby usai menang Pilkada Kuansing. Pada 14 November 2024, DPP Partai Gerindra mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing. Posisinya digantikan oleh Reky Fitro.
Pencopotan Suhardiman Amby dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing disebut-sebut karena sikap politiknya yang lagi sejalan dengan kebijakan Partai Gerindra.
Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024, Suhardiman secara terang-terangan mendukung pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto. Bahkan, ia ikut hadir dalam kampanye Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Sungai Bawang, Kacamatan Singingi Hilir, Kuansing pada Senin, 18 November 2024 silam. Padahal, Partai Gerindra kala itu mengusung duet Nasir-Wardan sebagai paslon Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024.
Berencana Jadi Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Sosok Suhardiman Amby secara mengagetkan muncul dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Provinsi Riau yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu di Pekanbaru. Kehadirannya bahkan diperkenalkan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Agung Nugroho.
Suhardiman yang diduga sedang dalam posisi 'jomblo parpol' usai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing, disebut berencana akan menjadi Caleg DPR RI melalui Partai Demokrat pada Pemilu 2029 mendatang dari Dapil Riau II.
Namun, Pemilu 2029 masih jauh, kini kasus hukum menghampiri Suhardiman. KPK memang belum menetapkan status hukum terhadap politisi kelahiran Pulau Panjang Hilir, 16 Juli 1969 ini.
Harta Kekayaan Bupati Suhardiman Amby
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Kuantan Singingi itu memiliki sejumlah aset dan kekayaan berupa uang tunai.
Adapun aset miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.180.000.000. Mantan politisi Partai Hanura ini memiliki koleksi 3 unit kendaraan roda empat (mobil) senilai Rp 590 juta.
Adapun koleksi garasinya yakni Toyota Land Cruiser senilai Rp 350 juta, Toyota Land Cruiser Tahun 2002 senilai Rp 200 juta dan Opel Blazer Tahun 2002 senilai Rp 40 juta.
Selain itu, Suhardiman memiliki kas dan setara kas senilai Rp 240 juta. Suhardiman tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga dan utang. Total harta kekayaan Suhardikan Amby mencapau Rp 2,01 miliar.
Sumber: SM News.com