• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 22:42:55 WIB
Cetak
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menegaskan relasi kuasa menjadi unsur utama pemerasan dalam jabatan. Keterangan itu dinilai memperkuat dakwaan KPK terkait dugaan setoran miliaran rupiah dari kepala UPT.

Keterangan ahli hukum pidana memperkuat dakwaan KPK dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Riau. Prof Hibnu Nugroho menegaskan unsur utama tindak pidana terletak pada penyalahgunaan relasi kuasa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, memberikan keterangan dalam sidang korupsi Abdul Wahid. Ahli menjelaskan pemerasan dalam jabatan berpusat pada penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hibnu menjelaskan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. Perbuatan pidana muncul saat kekuasaan digunakan memaksa pihak lain memberikan keuntungan tertentu. Unsur tersebut membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi.

“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa,” kata Hibnu di persidangan. Ia menegaskan pemaksaan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik terhadap korban. Tekanan psikologis akibat jabatan juga dapat memenuhi unsur pemaksaan pidana.

Menurut Hibnu, relasi antara atasan dan bawahan menjadi faktor penting pembuktian perkara. Posisi jabatan dapat menciptakan tekanan sehingga bawahan sulit menolak permintaan. “Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” ujarnya.

Ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi, suap, dan pemerasan jabatan. Gratifikasi merupakan pemberian kepada pejabat yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan hukum. Kewajiban pelaporan berlaku paling lambat tiga puluh hari kerja setelah penerimaan.

“Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” kata Hibnu. Ia menegaskan pemerasan berbeda karena terdapat permintaan ataupun tekanan dari pejabat. Kondisi tersebut menghilangkan unsur sukarela dalam pemberian uang atau barang.

“Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,” tegasnya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting pembuktian perkara dugaan korupsi anggaran. Jaksa menghadirkan Hibnu sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan.

Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan ahli memperkuat konstruksi dakwaan. Menurutnya, unsur penyelenggara negara telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Kedudukan Abdul Wahid sebagai gubernur menjadi salah satu dasar penilaian ahli.

Meyer menjelaskan pemaksaan dapat muncul melalui relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan. Situasi tersebut membuat pihak yang diperintah merasa tertekan serta sulit menolak. Kondisi itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan tertentu.

“Ahli menerangkan adanya relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya,” ujar Meyer. Ia menyebut sejumlah uang mengalir kepada terdakwa serta pihak lain. Aliran dana tersebut dinilai memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Jaksa juga meminta penjelasan terkait konsep operasi tangkap tangan dalam perkara korupsi. Ahli menjelaskan tertangkap tangan memiliki beberapa kategori menurut hukum pidana. Salah satunya ketika pelaku ditunjuk masyarakat sesaat setelah tindak pidana terjadi.

“Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam termasuk kategori pihak yang tertangkap tangan,” kata Meyer. Penjelasan itu merujuk terminologi hukum pidana yang dipaparkan ahli. Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan semakin kuat setelah keterangan tersebut.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga memaksa kepala UPT menyerahkan uang. Praktik itu disebut berlangsung antara April hingga November 2025. Total dana yang terkumpul dari beberapa tahap mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa mengungkap permintaan setoran muncul setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Nilai setoran awal sebesar 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen. Para kepala UPT disebut menyetujui permintaan akibat tekanan serta ancaman mutasi jabatan.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga disertai pasal tambahan terkait pertanggungjawaban pidana korupsi. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan putusan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved