• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 22:42:55 WIB
Cetak
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menegaskan relasi kuasa menjadi unsur utama pemerasan dalam jabatan. Keterangan itu dinilai memperkuat dakwaan KPK terkait dugaan setoran miliaran rupiah dari kepala UPT.

Keterangan ahli hukum pidana memperkuat dakwaan KPK dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Riau. Prof Hibnu Nugroho menegaskan unsur utama tindak pidana terletak pada penyalahgunaan relasi kuasa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, memberikan keterangan dalam sidang korupsi Abdul Wahid. Ahli menjelaskan pemerasan dalam jabatan berpusat pada penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hibnu menjelaskan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. Perbuatan pidana muncul saat kekuasaan digunakan memaksa pihak lain memberikan keuntungan tertentu. Unsur tersebut membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi.

“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa,” kata Hibnu di persidangan. Ia menegaskan pemaksaan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik terhadap korban. Tekanan psikologis akibat jabatan juga dapat memenuhi unsur pemaksaan pidana.

Menurut Hibnu, relasi antara atasan dan bawahan menjadi faktor penting pembuktian perkara. Posisi jabatan dapat menciptakan tekanan sehingga bawahan sulit menolak permintaan. “Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” ujarnya.

Ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi, suap, dan pemerasan jabatan. Gratifikasi merupakan pemberian kepada pejabat yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan hukum. Kewajiban pelaporan berlaku paling lambat tiga puluh hari kerja setelah penerimaan.

“Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” kata Hibnu. Ia menegaskan pemerasan berbeda karena terdapat permintaan ataupun tekanan dari pejabat. Kondisi tersebut menghilangkan unsur sukarela dalam pemberian uang atau barang.

“Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,” tegasnya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting pembuktian perkara dugaan korupsi anggaran. Jaksa menghadirkan Hibnu sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan.

Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan ahli memperkuat konstruksi dakwaan. Menurutnya, unsur penyelenggara negara telah terpenuhi dalam perkara tersebut. Kedudukan Abdul Wahid sebagai gubernur menjadi salah satu dasar penilaian ahli.

Meyer menjelaskan pemaksaan dapat muncul melalui relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan. Situasi tersebut membuat pihak yang diperintah merasa tertekan serta sulit menolak. Kondisi itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan tertentu.

“Ahli menerangkan adanya relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya,” ujar Meyer. Ia menyebut sejumlah uang mengalir kepada terdakwa serta pihak lain. Aliran dana tersebut dinilai memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Jaksa juga meminta penjelasan terkait konsep operasi tangkap tangan dalam perkara korupsi. Ahli menjelaskan tertangkap tangan memiliki beberapa kategori menurut hukum pidana. Salah satunya ketika pelaku ditunjuk masyarakat sesaat setelah tindak pidana terjadi.

“Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam termasuk kategori pihak yang tertangkap tangan,” kata Meyer. Penjelasan itu merujuk terminologi hukum pidana yang dipaparkan ahli. Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan semakin kuat setelah keterangan tersebut.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga memaksa kepala UPT menyerahkan uang. Praktik itu disebut berlangsung antara April hingga November 2025. Total dana yang terkumpul dari beberapa tahap mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa mengungkap permintaan setoran muncul setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Nilai setoran awal sebesar 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen. Para kepala UPT disebut menyetujui permintaan akibat tekanan serta ancaman mutasi jabatan.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga disertai pasal tambahan terkait pertanggungjawaban pidana korupsi. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan putusan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

Hukrim

Diduga Dipicu Dendam, Pelaku Pembacokan di Kuansing Berhasil Ditangkap

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
04 Agustus 2026
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
04 Agustus 2026
Korban Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Orang
04 Agustus 2026
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
04 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
03 Agustus 2026
Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas
03 Agustus 2026
Ruko Disegel Pemko, DPRD Langsung Turun ke STC Dampingi Pedagang
03 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 2 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 3 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 4 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 5 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 6 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru
  • 7 Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved