• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Terlilit Utang, Dadung Nekat Gasak Dua Motor di Ukui

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 18:49:55 WIB
Cetak
Terlilit Utang, Dadung Nekat Gasak Dua Motor di Ukui
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, berbincang dengan pelaku curanmor berinisial IR dalam konferesi pers, Selasa, 30 Juni 2026. (sumber: polres pelalawan)

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang tersangka berinisial IR alias Dadung diamankan bersama sejumlah orang yang ikut terlibat. Uang hasil kejahatan dipakai bayar hutang para pelaku. 

Pengungkapan dua perkara tersebut berawal dari penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada Selasa, 23 Juni 2026. Laporan korban menjadi titik awal penyidik mengidentifikasi pelaku dan mengembangkan kasus hingga menemukan tindak pidana lain yang sebelumnya belum terungkap.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan memperlihatkan para pelaku memiliki motif ekonomi. "Motif para pelaku untuk mendapatkan uang guna membayar utang," kata Ardi, Selasa, 30 Juni 2026.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui. Saat itu IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ. Keduanya masuk ke rumah milik Rahmad Kurniawan lalu membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor tersebut berpindah tangan melalui seorang perantara. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang pembeli di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus kedua berlangsung di Desa Bukit Gajah pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam aksi tersebut IR diduga bekerja sama dengan PP mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi. 

Motor korban diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa kesulitan berarti.

Tim Reskrim Polsek Ukui bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. Serangkaian penyelidikan mengarah kepada tersangka PP yang akhirnya lebih dulu diamankan.

Penangkapan PP menjadi pintu masuk bagi penyidik mengungkap jaringan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan IR dalam aksi pencurian tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada IR alias Dadung. Polisi berhasil menangkap tersangka sekaligus melacak keberadaan kendaraan hasil curian yang telah dijual keluar wilayah Pelalawan.

Saat diperiksa, IR mengakui keterlibatannya dalam dua tindak pidana curanmor. Pengakuan tersebut mempercepat proses penyelidikan hingga polisi mampu mengungkap rangkaian aksi yang dilakukan para pelaku.

"IR mengakui ikut melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan tersebut menjadi dasar penyidik mengembangkan perkara hingga dua tindak pidana curanmor berhasil diungkap," ujar Ardi.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan dua unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus mendalami keterlibatan sejumlah orang lain yang diduga ikut membantu menjual kendaraan hasil curian. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta alur perpindahan kendaraan setelah dicuri.

Kapolsek Ukui menjelaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan tersangka utama. Polisi masih memeriksa seluruh keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Ukui. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Kunci kontak sebaiknya tidak ditinggalkan pada sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksi pencurian.

Pengungkapan dua kasus curanmor ini menutup rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan. Berawal dari satu laporan kehilangan sepeda motor, penyidik akhirnya berhasil membongkar dua perkara sekaligus, menangkap pelaku utama, menemukan kendaraan korban, serta mengungkap motif ekonomi yang mendorong aksi kejahatan tersebut.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 5 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
  • 6 Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
  • 7 Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved