Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terlilit Utang, Dadung Nekat Gasak Dua Motor di Ukui
BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang tersangka berinisial IR alias Dadung diamankan bersama sejumlah orang yang ikut terlibat. Uang hasil kejahatan dipakai bayar hutang para pelaku.
Pengungkapan dua perkara tersebut berawal dari penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada Selasa, 23 Juni 2026. Laporan korban menjadi titik awal penyidik mengidentifikasi pelaku dan mengembangkan kasus hingga menemukan tindak pidana lain yang sebelumnya belum terungkap.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan memperlihatkan para pelaku memiliki motif ekonomi. "Motif para pelaku untuk mendapatkan uang guna membayar utang," kata Ardi, Selasa, 30 Juni 2026.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui. Saat itu IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ. Keduanya masuk ke rumah milik Rahmad Kurniawan lalu membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik korban.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor tersebut berpindah tangan melalui seorang perantara. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang pembeli di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus kedua berlangsung di Desa Bukit Gajah pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam aksi tersebut IR diduga bekerja sama dengan PP mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi.
Motor korban diparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tergantung. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa kesulitan berarti.
Tim Reskrim Polsek Ukui bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. Serangkaian penyelidikan mengarah kepada tersangka PP yang akhirnya lebih dulu diamankan.
Penangkapan PP menjadi pintu masuk bagi penyidik mengungkap jaringan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan IR dalam aksi pencurian tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada IR alias Dadung. Polisi berhasil menangkap tersangka sekaligus melacak keberadaan kendaraan hasil curian yang telah dijual keluar wilayah Pelalawan.
Saat diperiksa, IR mengakui keterlibatannya dalam dua tindak pidana curanmor. Pengakuan tersebut mempercepat proses penyelidikan hingga polisi mampu mengungkap rangkaian aksi yang dilakukan para pelaku.
"IR mengakui ikut melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan tersebut menjadi dasar penyidik mengembangkan perkara hingga dua tindak pidana curanmor berhasil diungkap," ujar Ardi.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan dua unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus mendalami keterlibatan sejumlah orang lain yang diduga ikut membantu menjual kendaraan hasil curian. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta alur perpindahan kendaraan setelah dicuri.
Kapolsek Ukui menjelaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan tersangka utama. Polisi masih memeriksa seluruh keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Ukui. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Kunci kontak sebaiknya tidak ditinggalkan pada sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksi pencurian.
Pengungkapan dua kasus curanmor ini menutup rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan. Berawal dari satu laporan kehilangan sepeda motor, penyidik akhirnya berhasil membongkar dua perkara sekaligus, menangkap pelaku utama, menemukan kendaraan korban, serta mengungkap motif ekonomi yang mendorong aksi kejahatan tersebut.
Sumber: SM News.com
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Masih Hilang
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akh.
Petugas Bersenjata Jaga Rumah Dinas Sekda Kuansing
BEDELAU.COM --Di tengah isu operasi tangkap tangan (.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK
BEDELAU.COM --Kabar mengenai Bupati Kuantan Singingi.
Misteri Jasad Tergantung di Tapung Terjawab, Polisi Ungkap Identitas Korban
BEDELAU.COM --Penemuan jasad pria tergantung di Jala.
Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan
BEDELAU.COM --Peredaran narkotika di Kabupaten Siak .
Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Rokan Hilir mendapat.








